unescoworldheritagesites.com

Penuhi Unsur, Rizky Billar Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora - News

Rizky Billar  (IG )

: Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora. Penyanyi yang melejit lewat ajang pencarian bakat ini saat ini terus menjalani pemeriksaan intensif.

Demikian disampaikan Kabid Humas PMJ Kombes Pol Endra Zulpan, dan Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary  Syam Indardi dalam jumpa persnya Rabu (12/10/2022).

"Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari tahapan penyelidikan hingga dinaikan menjadi penyidikan, berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti visum maka status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka."ujar E Zulpan

Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora, Nitizen Sebut Sosok Selingkuhan RB

Berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh Alat bukti yang lain pendukung termasuk visum sehingga ancaman pidananya selama 5 tahun penjara kemudian juga disampaikan bahwa di dalam ketentuan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55
menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga: Heboh Keretakan Hubungan Lesti - Rizky Billar, Lesti Lapor Dugaan KDRT

Rencana tindak lanjut bahwa penyidik akan menentukan penahanan terhadap Rizky Billar hal tersebut akan di sampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta selatan dan AKP Nurma Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat