unescoworldheritagesites.com

Pendatang Menginap Di Solo Wajib Bawa Hasil Negatif Tes PCR - News

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

SOLO: Warga dari luar kota yang menginap di Kota Solo, wajib membawa hasil negatif tes PCR atau swab antigen. Aturan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terbaru yang diterbitkan Selasa (15/6/2021).

Dalam SE Wali Kota Solo No 067/186 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tersebut, salah satu poin menyebut setiap individu pelaku perjalanan lintas/ kota/ kabupaten/ provinsi yang menginap di Kota Solo, wajib membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam, saat masuk hotel / losmen/ guest house/ sebutan lainnya atau diperiksa Satgas Jogotonggo.

"Warga dari zona merah yang masuk ke Solo wajib swab. Warga yang melakukan perjalanan dinas, atau ke hajatan ditunda dulu terutama untuk ke zona merah," jelas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Balai Kota Solo, Rabu (16/6/2021).

Kebijakan tersebhmut diambil karena saat ini kasus Covid-19 di Jawa Tengah terus melonjak. Bahkan saat ini sudah muncul varian baru virus Covid-19 di wilayah di sekitar Kota Solo.

"Sebenarnya untuk wilayah Kota Solo cukup terkendali. Tetapi untuk wilayah di sekitar Kota Solo, mohon maaf di Wonogiri dan Sragen justru muncul varian baru virus Covid-19 karena bepergian ke Kudus," jelasnya lagi.

Selain itu, dalam SE itu juga disebutkan bagi pihak perhotelan /losmen/ homestay dan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil pemeriksaan Swab Antigen/PCR (Negatif) setiap individu yang berlaku 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.

Bagi pelaku perjalanan internasional, baik berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dengan hasil uji swab PCR negatif, setelah melakukan karantina terpusat, diajurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari dibawah pengawasan Satgas Jogotonggo.

Untuk menghindari terpaparnya virus Covid-19, dalam SE tersebut juga melarang perjalanan menuju daerah zona merah. Selain itu juga melarang aktivitas pedagang yang berjualan menggunakan mobil di Pasar Cinderamata dan sekitarnya (area alun-alun utara).

"Pedagang bermobil di Alut tidak boleh sama sekali. Bawa atau tidak hasil swab antigen tetap tidak boleh," kata Gibran sebelumnya.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.Apalagi pedagang bermobil di lokasi tersebut sebagian besar berasal dari wilayah utara Jawa Tengah dimana saat ini masuk kategori zona merah.

Dari hasil swab acak yang dilakukan tim satgas Covid-19 Kota Solo kepada sejumlah pedagang bermobil, ditemukan lima orang positif Covid-19. Mereka berasal dari Jepara. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat