: Memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok terjunkan 5.358 Pantarlih.
Mereka tersebar di 63 kelurahan di Kota Depok, Jawa Barat. Saat bertugas Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pantarlih bertugas selama satu bula, dimulai pada hari Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Puluhan UMKM Meriahkan MXGP Seri ke-11 di Sirkuit Ex Bandara Selaparang
Tokoh agama, masyarakat, hingga pejabat publik dan artis menjadi sasaran awal coklit.
Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Achmad Firdaus mengatakan, mereka menjadi sasaran awal karena sekaligus bisa turut mensosialisasikan ke masyarakat bahwa kegiatan coklit data pemilih untuk Pilkada 2024 sudah dimulai.
"Supaya para tokoh agama, masyarakat, dan pejabat bisa ikut mensosialisasikan ke masyarakat," kata Firdaus, Jumat (28/6/2024).
Firdaus menjelaskan, anggota KPU Kota Depok ikut turun langsung melakukan monitoring. Hal ini untuk memastikan kelancaran Pantarlih pada awal pencoklitan.
"Keikutsertaan kami di lapangan hanya sebatas monitoring untuk memastikan pantarlih sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur," jelas Firdaus.
Adapun sejumlah prosedur tersebut antara lain, pantarlih ketika turun ke lapangan untuk mendata pemilih harus menggunakan identitas, mengenakan rompi dan topi serta membawa perlengkapan untuk melaksanakan coklit.
Baca Juga: Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78
Kemudian, usai data pemillih dicoklit, petugas akan memasang stiker sebagai tanda bahwa rumah yang bersangkutan sudah dilakukan coklit.
Pun diawal pencoklitan, para petugas pantarlih dari tempat pemungutan suara (TPS) terdekat melakukan tugasnya dengan didampingi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).
"Pantarlih tiap kelurahan diminta untuk mencoklit kepala keluarga yang masuk kategori tokoh masyarakat, agama, pejabat publik dan artis di wilayahnya," ucap Firdaus.