unescoworldheritagesites.com

Sebanyak 14 Warga Satu Lingkungan Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara - News

PONOROGO: Jajaran Polres Ponorogo menetapkan akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus ledakan balon udara yang menyebabkan sejumlah bangunan milik warga dan sebuah sekolah, porak poranda. Mereka semuanya merupakan warga satu lingkungan di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, para tersangka mengaku hanya ingin menerbangkan balon udara yang belum diterbangkan saat perayaan Hari Raya Idul Adha, beberapa waktu lalu. "Mereka urunan (patungan) yang dikumpulkan oleh 3 tersangka utama," ujarnya, Senin (9/8/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah balon udara yang digantungi petasan, tiba-tiba jatuh dan meledak di Dusun Demalang, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman rusak, Jumat (6/8/2021) lalu. Kuatnya ledakan menyebabkan 3 rumah milik warga rusak, termasuk bangunan milik sebuah sekolah SMP.

Mereka yang berstatus tersangka adalah ASH (25), MFI (24), WBW (33), MFR (21), DI (32), MA (25), RI (22), ACK (24), IRM (24), RDK (30), FWR (20), DAB (27), MK (16) dan AVR (16).

Kepada polisi, salah satu tersangka, ASH (25) mengaku mendapatkan bahan-bahan pembuat petasan itu dengan cara membelinya secara online. Selanjutnya, mereka juga belajar cara membuat petasan itu melalui youtube.

Mereka awalnya berharap, petasan itu meledak di udara dan ledakannya juga tidak akan sebesar itu. Tapi ternyata, dugaan mereka meleset, karena balon udara itu jatuh dan petasannya baru meledak saat balon udara mendarat di atap rumah warga.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan bahan-bahan balon udara dan petasan belum diracik di rumah para tersangka. Para tersangka itu sudah mengakui perbuatannya, dan mereka juga siap iuran untuk mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan yang ditaksir mencapai Rp40 juta.

Oleh poliis, para tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat