unescoworldheritagesites.com

Tangkal Provokasi dengan Pahami Konteks Setiap Informasi di Media Sosial - News

Kementrian Kominfo RI) menyelenggarakan webinar #MakinCakapDigital2024 untuk segmen komunitas di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur bertemakan Menghidupi Persatuan Indonesia: Jangan Mudah Terprovokasi di Era Luapan Informasi!. (Istimewa )

: Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan webinar #MakinCakapDigital2024 untuk segmen komunitas di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur bertemakan Menghidupi Persatuan Indonesia: Jangan Mudah Terprovokasi di Era Luapan Informasi!, Senin (22/4/2024).

Survei dari We Are Social dan Kepios 2022 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya, kini bahkan mencapai 204 juta pengguna atau sudah digunakan oleh 73,7 persen penduduk Indonesia.


Sejumlah 80,1 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mencari informasi dan dapat menghabiskan waktu 8 jam 36 menit dalam satu hari menggunakan internet.

Indeks literasi digital Indonesia pada 2023 berada di angka 3,65 dari skala 1-5. Angka ini berada di tingkat sedang, sekaligus menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 3,54.

Sosialisasi perihal literasi digital secara merata semakin urgen. Masyarakat sekarang ini ketergantungan teknologi digital untuk mengakses informasi, berkomunikasi, berbelanja, hingga bekerja. Pola interaksi pun kini berubah, individu lebih sering berinteraksi secara online dibandingkan offline.

Managing Director Kaizen Room & Pegiat Literasi Digital, Aidil Wicaksono mengatakan, masyarakat perlu ingat tidak semua informasi di dunia digital adalah fakta. Setiap individu harus memiliki kemampuan berpikir kritis agar tidak terjebak berita bohong.

“Kita tidak bisa mendapat jawaban atau solusi kalau tidak coba memahami konteks masalah seperti apa, mulai dari berita-berita di media sosial,” kata Aidil saat menjadi pembicara webinar Makin Cakap Digital 2024 untuk segmen komunitas di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Hindari Provokasi di Ruang Digital dengan Menerapkan Nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika

Masyarakat harus lebih dulu memverifikasi informasi yang didapat dari media sosial. Pertimbangkan secara teliti sumber informasi tersebut agar tidak terjebak informasi menyesatkan.

Dalam kesempatan sama, Dirut PT Madina Sukses Berkah dan Pandu Digital Madya Kemkominfo, Bahruddin menambahkan, masyarakat perlu menyadari adanya hak digital ketika menggunakan teknologi digital. Perlindungan hak digital penting untuk keamanan dan privasi pengguna.

“Ini mencakup hak atas kebebasan berekspresi dan akses informasi. Boleh saja bebas berekspresi, tapi ada batasan-batasannya,” kata Baruddin.

Ada beragam hak digital yang perlu diketahui masyarakat. Hak untuk mengakses internet, hak untuk berekspresi di ruang digital, dan hak untuk merasa aman dari penyadapan massal dan pemantauan tanpa landasan hukum.

Baca Juga: Jaga Keaslian Budaya dan Seni Kala Berkonten

Narasumber lain, Pekerja Seni, Tike Priatnakusumah mengatakan, pemahaman etika digital menjadi modal penting untuk menghindari provokasi di tengah luapan informasi. Setiap individu perlu menyadari adanya tata krama dalam menggunakan internet.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat