unescoworldheritagesites.com

Arus Balik Lebaran, KemenPPPA Ingatkan Antisipasi Melonjaknya PRT  - News

Menteri PPPA Bintang Puspayoga

 
 
: Arus balik lebaran, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berupaya mengantisipasi melonjaknya jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang datang ke kota besar.
 
Arus balik lebaran bisa mendatangkan dampak urbanisasi. Terutama, banyaknya PRT yang datang ke kota besar bersama  para pekerja atau PRT lainnya yang telah lebih dulu bekerja di kota besar.
 
“Fenomena arus balik lebaran ini harus diantisipasi dengan baik. Karena, tidak sedikit dari mereka adalah perempuan-perempuan muda yang dibawa oleh PRT lainnya dengan iming-iming tertentu,” kata Menteri PPPA. Bintang Puspayoga dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/4/2023). 
 
 
Menteri PPPA menyadari pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak. Yang kerap kali menjadi obyek perekrutan PRT, dengan iming-iming tertentu. 
 
Saat ini, kebijakan perlindungan PRT belum komprehensif karena masih dalam bentuk Peraturan Menteri. Yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. 
 
Peraturan ini hanya berlaku bagi pekerja dan pengguna yang melalui Lembaga Penyalur PRT (LPPPRT). Sementara itu, belum ada kebijakan yang mengatur mengenai PRT maupun pengguna yang tidak melalui LPPPRT. 
 
 
Hal ini, menyebabkan lemahnya perlindungan bagi PRT maupun pengguna. Kondisi ini berpotensi meningkatkan pencari kerja sebagai PRT seiring dengan arus balik lebaran dan para PRT itu rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan.
 
Menteri PPPA menyatakan, harus diantisipasi salah satunya melalui keterlibatan berbagai pihak di daerah. Untuk turut terlibat mengedukasi calon pekerja perempuan, agar mereka mencari pekerjaan melalui jalur dan prosedur yang benar.
 
“Ini bukan semata tanggung jawab pemerintah pusat melainkan semua elemen masyarakat. Untuk sama-sama peduli terhadap fenomena yang kerap terjadi setelah lebaran,” katanya.
 
 
Menteri PPPA menekankan, pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, mengingat selama ini PRT yang sebagian besar dari kalangan perempuan sangat rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi. 
 
KemenPPPA mencatat jumlah PRT di Indonesia mencapai hampir 2 juta jiwa, dan 18 persen di antaranya adalah PRT anak yang berumur di bawah 18 tahun, dan 84 persen di antaranya adalah perempuan. 
 
Karena itu, Menteri PPPA mengajak semua pihak untuk turut peduli dan mengantisipasi fenomena melonjaknya jumlah PRT non prosedural yang datang seiring arus balik.
 
 
“Saya mendorong dan mengajak berbagai pihak untuk mengikuti prosedur yang benar. Dalam perekrutan PRT dan memastikan mereka mendapatkan jaminan perlindungan," kata Menteri PPPA. 
 
Selain itu, imbuhnya, di daerah-daerah penting kiranya kembali  digalakkan pelatihan wirausaha dan keterampilan. Untuk remaja perempuan agar mereka kelak dapat mandiri dan berwirausaha. 
 
Sejauh ini, DPR RI telah menginisiasi kebijakan berupa Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT dan sudah dikirimkan kepada Pemerintah, di mana Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan beberapa Kementrian/Lembaga, maupun Gugus Tugas yang dibentuk Kantor Staf Presiden sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah.
 
 
Untuk segera diserahkan ke DPR RI selanjutnya dilakukan pambahasan -pembahasan, hingga disahkannya menjadi UU perlindungan bagi pekerja rumah tangga.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat