unescoworldheritagesites.com

Cuti Bersama Idul Adha 1444 H, Pemerintah Jelaskan Penetapan Perubahan  - News

Konferensi pers terkait cuti bersama idul adha 1444 H

 
 
: Terkait  cuti bersama Idul Adha 1444 H atau 2023 Masehi, pemerintah memberikan penjelasan penetapan perubahan. 
 
Presiden Joko Widodo telah menyatakan persetujuannya tentang cuti bersama Idul Adha 1444 H, sebagaimana usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Agama yang dibahas pada 15 Juni 2023.
 
"Maka pada kali ini saya menegaskan untuk cuti bersama  Idul Adha 1444 H dan libur nasional maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 
 
 
Menko PMK menyatakan semua itu pada Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
 
Dengan telah ditetapkannya cuti bersama ini, dia berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya. Dia juga mengatakan Presiden akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang libur dan cuti bersama ini.
 
"Untuk selanjutnya cuti bersama nanti akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan. Seperti arahan dari bapak presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda, momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan oleh Bapak Presiden," terang Menko PMK. 
 
 
Dia mengatakan, dengan ditetapkannya libur cuti bersama ini, maka akan terjadi libur panjang karena selain libur cuti bersama selama 3 hari (Rabu, Kamis, dan Jumat), nantinya diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu. 
 
Hal itu dimaksudkan, untuk menumbuhkan perekonomian sektor pariwisata lokal dan juga karena bertepatan dengan libur sekolah.
 
Di bagian lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. 
 
 
Menaker mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha-pengusaha dan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peruturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
 
Dia lebih lanjut mengatakan, pekerja/ buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh yang bersangkutan. Kemudian pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak bekurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
 
"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu," kata Menaker.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat