unescoworldheritagesites.com

Gara-gara Isu Vaksin Indonesia Tidak Diakui Dunia, Kemenkes Buru-buru Terbitkan Sertifikat Vaksin Standar WHO - News

Kemenkes terbitkan Sertifikat Vaksin Standar WHO setelah isu vaksin Indonesia tidak diakui (Kemenkes)

: Lebih baik terlambat dari pada tidak. Jika saja sejak awal program vaksinasi di Tanah Air dipersiapkan dengan matang sesuai dengan standard internasional mungkin tidak akan muncul isu negatif vaksin Indonesia tidak diakui dunia.

Menangkal isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buru-buru mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Baca Juga: Menembus 2 Masalah Besar, Airlangga Hartarto Mampu Menjaga Golkar Tetap Solid di Papan Atas

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Baca Juga: Menag Yaqut Tegaskan Kemenag Tidak Butuh Pejabat Dan Aparatur Pintar Tapi Tidak Memiliki Tanggung Jawab

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

  1. Perbaharui atau update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
  4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
  5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
  6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
  7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Baca Juga: Kinerja BUMN Menarik Untuk Dicermati

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat