unescoworldheritagesites.com

Demi Prestasi Atlet dan Indonesia, Ketum PB PTMSI Peter Layardi Gugat Oegroseno - News

Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay (tengah) didampingi Wakil Sekjen Bustaman menerima berkas dari Penasehat Hukum Yulis Lende Umboto SHum (Gungde Ariwangsa)

: Dilandasi oleh kecintaan pada tenis meja dan demi mengangkat prestasi para atlet serta keharuman nama bangsa dan negara Indonesia, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) Peter Layardi Lay melangkah menempuh jalur hukum.

Peter yang didampingi Wakil Sekjen PB PTMSI Busman Zainuddin,  dan penasehat hukum Yulius Lende Umbumoto mengemukakan, PB PTMSI di bawah kepemimpinannya yang sah karena  diakui dan dilantik oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Bila semua menghormati dan taat kepada aturan hukum olahraga dan fakta yang ada di Indonesia maka sebenarnya tidak ada lagi dualism kepengurus tenis meja nasional. Termasuk  tentunya oleh Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olimpiade (NOC) Indonesia.

“Karena itu siapa pun yang mengaku-ngaku Ketua Umum PTMSI dan yang berhubungan dengan pihak yang mengaku-ngaku Ketua Umum PTMSI selain yang diakui dan dilantik KONI Pusat akan saya gugat ke pengadilan dengan alasan perbuatan melawan hukum,” kata Peter.

Kini, pihaknya tengah menggugat Oegresono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena  mengaku-ngaku Ketua Umum PTMSI sehingga mengganggu dan membuat perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya sebagai Ketua Umum PB PTMSI yang sah maupun    melakukan gangguan terhadap program pembinaan untuk mengangkat prestasi para atlet dan tenis meja Indonesia. Dalam proses hukum ini pihaknya juga memimnta waktu untuk melakukan mediasi dengan Oegroseno. Namun ternyata hal ini tidak mendapat respon dari Oegroseno sehingga  keputusan selanjutnya dikembalikan kepada Hakim.

“Saya berharap bisa mediasi mengingat kalau proses hukum dilanjutkan akan memakan waktu yang panjang hingga bertahun-tahun. Ini akan membuat pembinaan terhambat. Jelas akan  merugikan para atlet dan prestasi tenis meja kita,” ucap Peter mengaku sudah beberapa kali mengalah demi kejelasan pembinaan tenis meja nasional.

Sebenarnya, kata Peter, setelah dirinya terpilih sebagai Ketua Umum PB PTMSI, dia sudah melaporkan ke Kemenpora dan KOI. Bahkan juga sudah melobi ITTF (Federasi Tenis Meja Internasional) namun diberikan jawaban agar menghubungi NOC Indonesia.

“Tapi NOC Indonesia atau KOI tidak pernah menanggapi kami. Padahal kami sudah berkali-kali menulis surat untuk beraudiensi dan melapor. Namun sampai kini tetap tidak ada jawaban,” tutur Peter.

Untuk mengatasi keruwetan dan demi kesadaran semua pihak tentang aturan hukum olahraga di Indonesia maka Peter mengambil langkah tegas menempuh jalur hukum. “Pokoknya siapa yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PB PTMSI akan saya pidanakan. Tidak ada lagi kepengurusan lain yang sah dan diakui KONI Pusat selain PB PTMSI,” tegasnya. ***

De Facto dan De Jure

Sementara itu Penasehat Hukum Yulius Lende Umbumoto menjelaskan, saat ini Ketua Umum  PB PTMSI yang sah adalah Peter Layardi Lay berdasarkan SK KONI Pusat Nomor 53 Tahun 2019 dan SK Nomor 105 Tahun 2019 tentang PAW untuk masa bakti 2018 s/d 2022, dan KONI Pusat tidak surat keputusan lain untuk PTMSI kecuali kepada Peter Layardi Lay.

Dengan demikian, kata Yulius, tidak boleh ada yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PTMSI. Pasalnya, KONI Pusat merupakan penyambung pemerintah di bidang olahraga. Apa yang dilakukan KONI Pusat itu merupakan pengakuan de facto dan de jure terhadap Peter Layardi Lay.

“Tidak ada alasan lagi bagi orang lain mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PB PTMSI. Dan tidak ada alasan juga bagi orang lain mengakui Ketua Umum PB PTMSI selain Pak Peter Layardi. Pak Oegroseno tidak alasan mengaku sebagai Ketua Umum baik dari aspek olahraga maupun hukum,” kata Yulius.

Menyinggung tentang Putusan MA No 274K/TUN/2015, tanggal 10 Agustus 2015, yang selalu dipakai sebagai senjata oleh Oegroseno dalam memproklamirkan diri sebagai Ketua Umum PP PTMSI, Yulius menyatakan, keputusan itu merupakan putusan condemnatoir. Putusan yang pelaksanaannya selalu berkaitan dengan keadaan lain atau tidak serta merta bisa dilaksanakan (atau bahasa gaulnya banci) tetapi ada keadaan lain penghambat sehingga tidak bisa dilaksanakan.

“Contoh, obyek dan subyeknya telah berganti karena karena sistim (dalam kepengurusan PTMSI selalu berganti ketua dengan SK yang baru, dan tidak mungkin ada pengurus seumur hidup,” tegas Yulius. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat