unescoworldheritagesites.com

RUU TPKS Resmi Jadi UU, Menteri PPPA Apresiasi Komitmen  Pemerintah, DPR, Dan Masyarakat - News

Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

 
: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari resmi mengesahkan Rancangan Undang – Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang – Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI ke – 19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022 di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
 
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi atas komitmen, sinergi, dan kolaborasi yang baik. Antara DPR l, Pemerintah, serta dukungan penuh dari masyarakat. 
 
Dia berharap UU ini nantinya akan implementatif dan memberikan manfaat, khususnya bagi korban kekerasan seksual. “Hadirnya UU ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual," ujarnya. 
 
 
Sekaligus, lanjutnya, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. 
 
"Inilah semangat dan roh perjuangan kita bersama, antara DPR, Pemerintah, serta masyarakat sipil, yang perlu terus kita ingat. Agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.
 
Dia menuturkan Pemerintah telah melakukan rapat-rapat kerja secara intensif sejak akhir Januari hingga 11 Februari 2022,yang dikoordinasikan oleh Menteri PPPA sebagai leading sector. Bersama Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM, selaku wakil Pemerintah, baik bersama-sama maupun sendiri, dalam pembahasan RUU TPKS dengan DPR.
 
 
Penyusunan pandangan Pemerintah dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga melibatkan Kementerian/Lembaga. Yang bidang tugasnya berkaitan dengan substansi yang diatur dalam RUU TPKS. 
 
“Pembahasan RUU TPKS oleh Panitia Kerja Pemerintah dan Panitia Kerja DPR dimulai sejak 24 Maret hingga 6 April 2022. Dalam pembahasan yang berlangsung konstruktif, Pemerintah maupun DPR telah berupaya secara optimal menyusun Undang-Undang yang komprehensif, tidak multi tafsir, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya," terang Menteri PPPA. 
 
Naskah RUU TPKS, lanjutnya, kemudian ditandatangani  Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah pada 6 April. "Yang selanjutnya diteruskan ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan,” ujarnya. 
 
 
Menteri PPPA menambahkan beberapa terobosan dalam RUU TPKS, antara lain (1) Pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, (2) Pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi. 
 
(3) Pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban, dan (4) Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat