unescoworldheritagesites.com

Menko PMK Dorong Santri Pandai Ilmu Agama dan Mampu Pecahkan Masalah di Tengah Masyarakat - News

Menko PMK Muhadjir Effendy

 
: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pesantren sebagai lembaga pendidikan harus turut memberikan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat
 
"Di samping, pembelajaran agama yang menjadi pengetahuan utama yang didapatkan oleh para santri," ujar Menko PMK. 
 
Demikian disampaikan Menko PMK, saat menyampaikan ceramah pendidikan untuk membekali para santri pesantren Al Ubaidah Kertosono, yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (15/6/2024). 
 
 
“Pondok pesantren itu tidak hanya mencetak santri yang ahli agama, yang mensyiarkan Islam bagi masyarakat. Tapi, juga harus bisa membantu masyarakat menyelesaikan berbagai macam persoalan dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa, dan bernegara,” tutur Menko PMK. 
 
Dorongan Menko PMK terhadap pengembangan pondok pesantren itu sebelumnya juga telah ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo yang mencetuskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengamanatkan pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga gang dapat melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
 
 
Kehadiran regulasi itu, sekaligus menjadi dasar legitimasi pondok pesantren yang telah sah di mata hukum dan dilindungi keberadaannya oleh negara. 
 
Menko PMK menyebut, berlakunya aturan itu menjadi bentuk perhatian serius pemerintah terhadap pesantren.
 
“Alhamdulillah Bapak Presiden Joko Widodo memberikan perhatian yang sangat besar terhadap keberadaan pondok pesantren, antara lain disahkan Undang-Undang Pesantren. Jadi, pesantren sekarang sah menjadi lembaga pendidikan, menjadi lembaga pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang sah karena sudah mendapatkan payung hukum,” ungkap Menko PMK. 
 
 
Menko PMK turut menyampaikan, dorongan kepada pesantren yang harus mampu memberikan pendidikan agama dan pengetahuan umum yang berimbang. Sejalan dengan perintah agama yang menyatakan keberadaan keduanya tidak boleh berat sebelah.
 
“Kita ini diperintah oleh Allah untuk menyeimbangkan kehidupan. Agar hidup kita itu imbang antara dunia dan akhirat, antara duniawi dan ukhrowi, antara ilmu-ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum, tidak boleh berat sebelah,” tukas Menko PMK. 
 
Pada kesempatan itu, Menko PMK turut memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Pondok Pesantren Al Ubaidah Kertosono, yang telah memberikan konsep pembelajaran inklusif, yang memadukan ilmu-ilmu agama dengan ilmu keduniawian.
 
 
“Saya kira pondok pesantren ini salah satu yang mengembangkan cara belajar yang inklusif, jadi tidak melulu ilmu agama, tetapi juga ilmu keduniawian,” apresiasi Menko PMK.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat