unescoworldheritagesites.com

Tim Dokter KATAMATAKU UI akan Lakukan Pengabdian Masyarakat Program Sehat untuk Penderita Lepra - News

Foto ilustrasi: Kampus Universitas Indonesia (UI) di Depok. (Istimewa)

: Hingga saat ini Indonesia merupakan Negara dengan jumlah kasus baru kusta/lepra tertinggi di Asia Tenggara dan ketiga terbanyak di Dunia setelah India dan Brazil.

Dalam keterangan tertulis yang diterima hari Selasa (19/7/2022) disebutkan bahwa Pulau Lembata yang terletak di wilayah NTT merupakan salah satu daerah endemis dan masih terdapat kasus baru hingga 2021-2022.

Pulau Lembata sendiri terdiri dari 145.685 penduduk namun tidak memiliki dokter spesialis kulit, mata dan kedokteran fisik rehabilitasi 

Baca Juga: Niat Berolahraga di Kampus UI Tidak Terhalang Oleh Gerimis di Pagi Hari

Terkait itu  tim dokter spesialis Mata, Kulit, dan Rehabilitasi Medik yang tergabung dalam tim “KATAMATAKU Universitas Indonesia” (Identifikasi Tanda-tanda Mata, Ekstremitas, dan  Kulit pada Kusta) akan melakukan program Pengabdian Masyarakat yang berjudul “Program Sehat untuk Penderita Lepra”.

Tim “KATAMATAKU Universitas Indonesia” bekerjasama dengan IDI wilayah dengan rangkaian kegiatan terdiri dari:
(1) Webinar Pelatihan deteksi dini disabilitas kusta kepada dokter umum, perawat/wasor dan laboran (2) Penyuluhan kepada pasien kusta, keluarga dan masyarakat setempat mengenai penyakit kusta (3) Pemeriksaan fisik, fungsi tangan, kaki, mata oleh dokter spesialis (4) Pemeriksaan USG saraf tepi oleh dokter spesialis (5) workshop slit skin smear untuk modalitas diagnosis penyakit kusta (6) Pemeriksaan Telinga, Hidung, Tenggorok pada Pasien Kusta (7) Penilaian Stigma Terkait Kusta Pada Pasien dan Anggota Masyarakat.

Baca Juga: Guyubnya Rektor UI, Ketua DGB, Ketua SA Dan Ketua MWA Di LPJ Rektor UI

Kegiatan Pengabdian Masyarakat akan dilakukan Jumat, 29 Juli 2022 di  RS Santo Damian Lewoleba, Lembata, NTT

RS St. Damian merupakan RS pelayanan khusus penyakit kusta namun saat ini menjadi RS umum yang tidak hanya menangani penyakit kusta.

Kegiatan yang akan dilakukan merupakan upaya KATAMATAKU untuk ikut berperan serta menurunkan angka kusta sesuai keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta, mencapai eliminasi kusta di tahun 2024 tingkat kabupaten/kota. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat