unescoworldheritagesites.com

Pencegahan Bayi Stunting, Harus Diperdalam Sejak Remaja Putri - News

Menko PMK Muhadjir Effendy.

 
 
: Upaya Pencegahan Bayi Stunting,  guna mempercepat penurunan angka kasus stunting, diperkuat Presiden Joko Widodo dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting tanggal 5 Agustus 2021.
 
Untuk Pencegahan Bayi Stunting itu, peraturan yang ada mencakup strategi nasional percepatan penurunan stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan anak terganggu, sehingga ukuran tubuhnya menjadi lebih pendek dibandingkan dengan rata-rata anak seusianya.
 
Saat ini, ada 12 provinsi di Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian khusus Pencegahan Bayi Stunning, untuk penanganan penurunan angka stunting.
 
 
Yakni  Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten serta Sumatra Utara. 
 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan,  penanganan stunting perlu dimulai dari sektor hulu.
 
Yang menargetkan para remaja putri untuk diberikan wawasan mengenai stunting serta nutrisi yang cukup. 
 
"Kita mulai dari sektor hulu, termasuk mereka remaja putri yang sekolah. Yang memiliki risiko tinggi perlu kita berikan wawasan dan asupan gizi yang cukup," ujarnya usai Rapat Kerja Percepatan Penurunan Stunting untuk 12 Provinsi Prioritas di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/8/2022).
 
 
Para gubernur dari 12 provinsi ikut hadir dalam rapat strategis tersebut. Menko PMK mengimbau, kepada badan usaha khususnya di 12 provinsi prioritas. Untuk mendukung percepatan penurunan angka Stunting di Indonesia melalu kegiatan _corporate social responsibility (CSR)_ pada masing-masing perusahaan
 
"Saya menyerukan kepada seluruh pemilik perusahaan khususnya di daerah atau provinsi yang tinggi angka Stuntingnya. Untuk menyisihkan dana CSR-nya dalam penanganan stunting," tuturnya.
 
Pada kedempatan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Gunadi Sadikin menjelaskan, program penanganan stunting lebih diperdalam. 
 
Yakni terdapat dua program yaitu intervensi spesifik terkait dengan kesehatan, dan intervensi sensitif yang berkaitan dengan hal di luar kesehatan. 
 
 
Khusus pada intervensi spesifik, supaya diusahakan ibu hamil dan remaja putri tidak kekurangan zat besi, dan tidak kekurangan gizi lainnya. Sehingga, tidak terkena stunting untuk bayinya nanti. 
 
"Untuk intervensi spesifik yang paling sensitif justru sebelum bayi itu dilahirkan. Diusahakan ibu hamil maupun remaja putri tidak kekurangan zat besi dan tidak kekurangan gizi lainnya, supaya tidak terkena stunting nantinya," terangnya. 
 
Senada hal itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo berharap, para Kepala Daerah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dapat berkomitmen. Untuk menjalankan program stunting sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing. 
 
 
"Diharapkan para Kepala Daerah baik itu Gubernur maupun Bupati dapat berkomitmen. Untuk mencapai target berapa persen kah dapat menurunkan angka stunting, sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing," tutirnya. 
 
Pemerintah menarget penurunan stunting ke angka 14 persen pada 2024. Angka tahun 2021 masih tercatat 24,4 persen, menurun dari 30,8 persen pada 2018.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat