unescoworldheritagesites.com

Kekerasan Seksual, KemenPPPA Intensif Kawal Tindak Lanjut Kasus di SMA SPI Malang - News

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati.

 
 
: Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI)  Kota Batu, Malang, Jawa Timur, terus memperoleh pendampingan dan pengawalan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan instansi terkait lainnya. 
 
Perwakilan KemenPPPA akan hadir pada sidang kadus Kekerasan Seksual berikutnya. Untuk pastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan, dan anak korban kekerasan mendapatkan akses keadilan, pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang 
 
KemenPPPA akan terus mengawal kasus Kekerasan Selsual ini hingga tuntas. Dari proses hukum hingga reintegrasi sosial saksi korban ke lingkungan masyarakat. 
 
 
"Proses pemulihan korban sangat diperlukan. Hal ini menjadi perhatian serius dan kami mendesak penjatuhan hukuman pidana tegas terhadap terdakwa atas tindakan kejahatannya,” tutur Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati, di Jakarta, Rabu (3/8/2022). 
 
Ratna menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut agar terdakwa JE dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, serta tuntutan pembayaran restitusi kepada saksi korban. 
 
Meski belum diputuskan, tuntutan ini merupakan angin segar, setelah cukup lama bersama-sama instansi terkait lainnya memperjuangkan keadilan bagi korban, atas kasus kekerasan seksual ini. 
 
 
Ratna mengaku lega atas tuntutan JPU, dan berharap agar penjatuhan hukuman dapat segera diputuskan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.
 
Dia menyatakan, kasus tersebut mendapatkan perhatian intensif dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. 
 
Menteri PPPA secara langsung telah bertemu dengan Jaksa Agung dan Kapolri. Untuk membahas kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
 
 
Salah satunya kasus kekerasan seksual SMA SPI yang menjadi perhatian publik. Menteri PPPA pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar kasus tersebut ditangani dengan segera dan terdakwa dijatuhkan hukuman seberat-beratnya.
 
Berdasarkan Sidang Pembacaan Tuntutan pada 27 Juli 2022 silam, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara, untuk menyatakan terdakwa JE bersalah melakukan tindak pidana.
 
Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan orang lain. 
 
 
Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga, harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 
 
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Lebih lanjut, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JE, berupa pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 
 
 
Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayar restitusi. 
 
Pada saksi korban sebesar Rp 44.744.623, - (empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan, memperoleh kekuatan hukum tetap. 
 
Maka, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terpidana, tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan.
 
 
Selain mendapatkan restitusi, saksi korban bersama saksi lainnya saat ini sedang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Dan, mendapatkan pendampingan pada saat proses hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, sebagai Penasihat Hukum dan mendapatkan perlindungan fisik bekerja sama dengan Polda Bali. 
Untuk mendapatkan rehabilitasi psikologisnya.***
 
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat