unescoworldheritagesites.com

Desa Selorejo, Masyarakat Adat Butuh Kepastian dan Perlindungan Pengelolaan Hutan Kawi  - News

Sekretaris Menko PMK YB Satya Sananugraha (kedua dari kanan).


 
: Pembentukan Lembaga Adat Desa dan Konservasi  (Landak) sebagai upaya pelestarian alam dan budaya, menjadi salahsatu dari tiga prioritas pembangunan di Desa Selorejo, Malang. 
 
Hal itu, mengemuka saat Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono menerima kunjungan Sekretaris Menko PMK YB Satya Sananugraha dan rombongan di Balai Desa Selorejo, Jumat (16/12/2022). 
 
Desa Selorejo, yang berpenduduk sebanyak  3.730 jiwa itu, pada awalnya merupakan daerah hutan.  Diawali oleh tetua yang “babat alas” untuk membuka ladang serta tempat tinggal bagi warga dan kini menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 
 
 
Saat ini, masih ada permasalahan adat yang dihadapi di desa itu Salah satunya, soal masyarakat adat Kawi. Mereka membutuhkan kepastian dan perlindungan dalam pengelolaan hutan Kawi sebagai hutan adat. 
 
Seperti yang dikemukakan salah satu masyarakat adat Kawi Wanto. Dia menyatakan, sebagai masyarakat adat Kawi Dusun Gumuk, masyarakatnya ingin kepastian dari pemerintah terkait pengelolaan hutan adat, bagi masyarakat adat yang ada di hutan Kawi ini, 
 
"Sehingga, kami dapat dengan aman dan nyaman tinggal di sini," ucapnya. 
 
Turut dalam kunjungan Sekretaris Menko PMK YB Satya Sananugraha, di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Andi Megantara, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Letjen (Purn) Sudirman, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Kependudukan Agus Suprapto, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Femmy Eka Kartika Putri, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Didik Suhardi, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Prof. Warsito. 
 
 
Selain itu hadir pula Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Sugito, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Malang Suwadji, serta tokoh masyarakat  Desa Selorejo. 
 
Merespon keinginan itu, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Didik Suhardi menjelaskan, pemerintah telah mengambil langkah. 
 
"Kami sedang menyelesaikan peraturan presiden melalui tim koordinasi masyarakat adat dan hukum adat serta kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. Tim itu diketuai oleh Kemenko PMK," jelasnya. 
 
 
Persoalan menyangkut hak hak adat akan ditampung dan diselesaikan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terkait, terutama warga adat. 
 
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam pembangunan maupun ketahanan ekonomi nasional.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat