unescoworldheritagesites.com

Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI di Jayapura Papua - News

Pembahasan Program Kerja Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke-VI (Istimewa)



: Desa merupakan institusi sosial.  Sekaligus institusi negara yang paling dekat dengan Masyarakat Adat.

UU Desa pun secara terang menjelaskan integrasi institusi sosial Masyarakat Adat dan Negara yang bersifat otonom.

Sebagai institusi formal terdepan, desa
mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, layanan-layanan dasar.

Baca Juga: Ditemukan Bahan Kimia Pemicu Kanker pada Produk Sampo

Sekaligus  membuka ruang partisipasi kelompok dan inklusi sosial, terutama dalam hal pemenuhan hak Masyarakat Adat.

Desa Adat menjadi penting sebagai suatu kesatuan wilayah yang memiliki kewenangan penuh berdasarkan hak-hak asal usul berupa hak mengurus wilayah (hak ulayat) dan mengurus kehidupan masyarakat hukum adatnya.

Mewujudkan Desa Adat perlu keterlibatan masyarakat sebagai unsur individu desa dan musyawarah desa.

Kemitraan Partnership for Governance
Reform melalui program ESTUNGKARA terlibat dalam penyelenggaraan Sarasehan KMAN VI
(Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam VI.

Dengan  tema Penguatan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Berbasis Wilayah Adat Sebagai Wujud Dari Penerapan Kewenangan AsalUsul Desa.

Sarasehan ini bertujuan untuk mendiskusikan serta merumuskan strategi
pembangunan desa berdasarkan hak asal-usul Masyarakat Adat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Untuk 20 Hari ke Depan Kasus Pencamaran Nama Baik

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan adanya kewenangan desa.

Berdasarkan hak asal-usul yang meliputi hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya
negara dan tetap dibawa serta dijalankan oleh desa.

Serta hak-hak asli yang muncul dari prakarsa desa yang bersangkutan maupun prakarsa masyarakat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan terhadap hak asal-usul Masyarakat Adat meliputi hak atas tanah dan sumber daya alam, hak atas kebudayaan, hak berpartisipasi dalam politik.

Serta hak masyarakat adat untuk
mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi, dan
cara hidupnya (FPIC-Free, Prior and Informed Consent).

Sehingga pendekatan pembangunan
desa yang selama ini dijalankan perlu untuk lebih menempatkan masyarakat sebagai subjek atau pelaku utama sebagai pijakan dalam strategi pembangunan desa.

Baca Juga: WhatsApp Down di Seluruh Dunia Jangan Bingung Ini Alternatifnya

“Desa di wilayah adat harus mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku serta
mampu mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi
dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul.

Hal ini juga merupakan turunan dari UU Desa yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 1 tahun 2017,” kata  Yasir Sani, Project Manager KEMITRAAN yang merupakan salah satu narasumber dalam sarasehan ini.

Hasna Songko, Sekertaris Desa di Kabupaten Sigi mengatakan bahwa di Desa Mataue Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi ada satu kesatuan masyarakat adat To Kulawi.

Ini yang mendorong kewenangan desa dalam mempertahankan, memelihara, melestarikan nilai-nilai kearifan lokalnya.

Hak-hak kolektif dan perjuangan wilayah adatnya. Hal ini menjadi salah satu wujud
praktik baik terutama bagi komunitas.

Baca Juga: Pesawat Tergelincir di Bandara Aminggaru Ilaga Papua

Dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pembangunan desa tentu menjadi kunci utama dalam mendukung upaya pemerintah membangun desa tidak boleh
tercerabut dari akar budayanya. human capital, social capital dan culture capital adalah modal dasar yang mesti dikelola dengan baik.


Dan ini dimiliki oleh seluruh masyarakat desa termasukmasyarakat adat. Adat dan budaya membangun desa untuk Indonesia,” ujar Sugito Jaya Sentika S.Sos, M.H – Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan.

Berdasarkan kondisi di atas, penguatan pendekatan pembangunan desa berdasarkan hak asalusul desa penting untuk dilakukan.

Pembagian Kelompok Pembahasan Program Kerja
Pembagian Kelompok Pembahasan Program Kerja (Istimewa)


Hal ini juga sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, desa memiliki kewenangan. 

Baca Juga: Lirik Lagu E Mambo Simbo - Papua

Berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus wilayah kelolanya.

Sarasehan yang diselenggarakan pada tanggal 25 Oktober 2022 ini menghadirkan sejumlah narasumber.  Yang banyak berbicara tentang pembangunan desa berdasarkan hak asal-usul ke dalam kebijakan pembangunan desa.

Antara lain:  Abdi Akbar Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat; Dr. Yusharto Huntoyungo; Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Baso, SH; Kepala Desa Bonelemo, Yasir Sani; Program Manager KEMITRAAN, Sugito Jaya Sentika S.Sos.,M.H; Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan dan Hasna Songko Sekertaris Desa dari Kabupaten Sigi. ***

Sumber: Rilis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat