unescoworldheritagesites.com

Menteri PPPA Dukung Peningkatan Kapasitas Kepolisian dan Ajak Masyarakat Laporkan Kekerasan - News

Menteri PPPA Bintang Puspayoga

 
 
: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung penuh peningkatan kapasitas Kepolisian dalam penanganan korban kekerasan
 
Upaya ini, kata Menteri PPPA, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Untuk berani melapor dan mencegah terjadinya reviktimisasi kepada korban.
 
Menteri PPPA menyatakan, polisi garda terdepan penanganan kasus kekerasan bagi perempuan dan anak. Untuk itu, 
 
 
“Angka kekerasan layaknya fenomena gunung es, dimana jumlah kejadian yang sebenarnya jauh lebih besar dari yang terlaporkan," tutur Menteri PPPA, secara daring, pada Pelatihan Polisi Garda Terdepan di Bali dan Lombok, Selasa (7/2/2023).
 
Pelatihan itu, untuk meningkatkan Kualitas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kawasan Pariwisata. 
 
Menteri PPPA menuturkan, banyak penyintas enggan melapor, tidak bisa melapor karena diancam, atau bahkan tidak menyadari bahwa hal yang dilakukan kepadanya termasuk dalam kekerasan, karena dinormalisasi oleh orang-orang di sekitarnya. 
 
 
Situasi ini, lanjutnya, membuat penyintas seringkali mengalami reviktimisasi. "Pola pikir seperti inilah yang perlu bersama-sama kita kikis. Agar makin banyak perempuan yang berani melapor dan mendapatkan pertolongan yang dibutuhkannya,” tuturnya. 
 
Menteri PPPA menyampaikan, peran penting polisi sebagai garda terdepan, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kunci. Untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara cepat, tepat, dan tuntas. 
 
Hal itu, diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan memenuhi hak-hak korban, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
 
 
“Saat ini masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terselesaikan atau berujung damai. Dalam mendorong masyarakat berani melapor, saya berpesan kepada para peserta pelatihan hari ini, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya" paparnya. 
 
Guna memperkuat pemahaman mengenai prinsip penanganan kasus kekerasan seksual. Utamanya mengenai penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 
 
Menteri PPPA berharap dengan adanya pemahaman mengenai penerapan UU TPKS, pihak kepolisian dapat mendorong perlindungan komprehensif dari hulu hingga ke hilir bagi penyintas kekerasan.
 
 
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2022 mencatat data kekerasan di Pulau Bali sebanyak 179 kasus, dengan jumlah kasus kekerasan seksual sebanyak 29 kasus. Sementara itu, Pulau Lombok mencatatkan 165 kasus, dengan 38 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat