unescoworldheritagesites.com

Penculikan dan Pemerkosaan, Kemen PPPA Harap Terduga Pelaku Cepat Tertangkap - News

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar,

 
 
: Kecam kasus Penculikan dan Pemerkosaan terhadap anak di Pati, Jawa Tengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap, kepolisian segera menangkap dan memproses terduga pelaku, sesuai undang-undang yang berlaku. 
 
Terkait kasus Penculikan dan Pemetkosaan, Kemen PPPA terus mendorong penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa. 
 
Dalam kasus Penculikan dan Pemerkosaan terhadap anak, selain dampak psikologis, saat ini anak korban tengah hamil dengan usia kandungan 18 minggu. 
 
 
"Terduga pelaku penculikan dan pemerkosaan, terhadap pelajar SMP di Kabupaten Pati ini masih buron. Kami berharap terduga pelaku bisa ditangkap. Kami mendukung kerja keras kepolisian yang masih memburu terduga pelaku,” jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, di Jakarta, Kamis (11/8/2022). 
 
Dia menjelaskan, pihaknya telah berkoodinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Pati, untuk memastikan korban telah diberikan pendampingan. 
 
“Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) dan minggu lalu mereka sudah melakukan penjangkauan ke rumah korban bersama perangkat desa setempat," terangnya. 
 
 
Pihak DinsosP3AKB, lanjutnya, telah dan akan terus melakukan pendampingan pada korban dan mengupayakan pendampingan serta kemudahan akses bagi korban. Untuk mendapatkan bantuan medis dan psikologis dari RSUD  Soewomdo Pati. 
 
Korban dalam kondisi hamil dan depresi, sehingga belum dapat memberikan keterangan. "Kami berterima kasih RSUD Soewondo atas bantuan medis. Seperti visum, layanan psikologis, serta perawatan dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada korban,” tutur Nahar.
 
Terduga pelaku PH, jika memenuhi unsur-unsur Pasal 76D UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, maka dapat dikenakan ancaman pidana. Sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU 17/2016 tentang perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak sebesar Rp. 5 milyar, disertai pembayaran restitusi ganti kerugian korban oleh terduga pelaku. 
 
 
Selanjutnya untuk hak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga ditegaskan bahwa Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan, yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Selanjutnya Kemen PPPA bersama P2TP2A Kabupaten Pati akan bekerja sama melakukan pendampingan hukum.
 
“Kemen PPPA bersama P2TP2A Kabupaten Pati akan melakukan pendampingan dalam proses hukum dan terus memantau perkembangan kasusnya," ujar Nahar.***
 
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat