unescoworldheritagesites.com

Pemerintah Diminta Buat Informasi Data Bus Wisata, Agar Masyarakat Bisa Cek Sebelum Digunakan - News

Foto ilustrasi: Deretan bus pariwisata. (Ist)

JAKARTA: Kementerian Perhubungan diminta membuat informasi data bus wisata, sehingga masyarakat bisa mengecek kondisi bus sebelum digunakan dan dapat menghindari kemungkinan kecelakaan.

Permintaan itu disuarakan pengamat transportasi Universitas Katholik Soegijapranata Djoko Setijowarno.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/9/2018),  Djoko Setijowarno menjelaskan informasi tersebut berupa nama perusahaan, alamat, pemilik, izin operasi, dan kir terakhir yang mudah diakses bagi calon pengguna bus wisata atau pengelola kegiatan (event organizer).

"Sejak kejadian kecelakaan bus wisata di Kawasan Puncak, Cianjur, tahun lalu, penanganan bus wisata tidak banyak perubahan, padahal sudah ada usulan diberikan kala itu untuk membuat informasi khusus tentang bus wisata," katanya.

Djoko melanjutkan Kemenhub harus bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pariwisata untuk gencar melakukan sosialisasi informasi itu agar kecelakaan serupa tidak terulang.

"Jika ternyata event organizer juga tidak cermat memilih bus pariwisata yang sesuai aturan, maka pihak event organizer juga bisa dikenakan sanksi hukum," katanya seperti dikutip Antara.

Sebuah bus pariwisata mengalami kecelakaan maut di Tanjakan Ciareuy, Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang menewaskan hingga 21 orang pada Sabtu (8/9).

Polisi sempat menutup Jalan Cikidang saat mengevakuasi bus yang terperosok ke jurang sedalam 50 meter.

Sebelumnya, bus milik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) bernomor polisi 1010-00 yang mengangkut belasan guru dari DKI Jakarta terperosok ke jurang sedalam sekitar 100 meter di Tanjakan Cisarakan, Kampung Cisarakan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat malam. Satu orang meninggal dan 18 lainnya luka.

Sementara itu PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat untuk memberikan santunan kepada para korban tewas dan menerbitkan surat jaminan perawatan bagi korban luka-luka bus pariwisata "Jakarta Wisata Transport" yang mengalami kecelakaan di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan, bela sungkawa sedalam-dalamnya bagi keluarga korban dan menjelaskan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja.

"Korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka akan dijamin biaya perawatannya maksimal sebesar Rp 20 juta," ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat