unescoworldheritagesites.com

Febri Diansyah: KPK Tidak Berafiliasi Ke Media Mana Pun - News

Jubir KPK Febri Diansyah

JAKARTA: Banyak media massa baru, entah koran, tabloid atau online berkeinginan sekali menamakan medianya pemberantas korupsi. Maka ada Media Pemberantasan Korupsi (MPK), Koran Pemberantas Korupsi (KPK) dan masih banyak lagi lainnya bermunculan kemudian tenggelam lagi.

Boleh jadi dengan nama berbau K inilah, pengelola media-media tersebut berharap medianya cepat tersohor sebagaimana lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi, yang saat ini cukup disegani bahkan ditakuti oleh pejabat-pejabat pemerintah dan pengusaha yang selama ini doyan menyuap.

Terbaru media yang diduga “mengekor” KPK muncul yaitu situs kpk-online.com, yang baru beberapa hari lalu diresmikan oleh sekelompok orang di Gedung Joang 45. KPK menyebutkan bahwa media online tersebut tidak terafiliasi dengan KPK, bahkan KPK juga memberikan klarifikasi tentang isi pemberitaan situs tersebut. Apalagi pada acara peresmian yang dilakukan oleh petinggi Humas Kemendagri itu diduga adanya karangan bunga palsu dari KPK, seolah restu dari pihak KPK sendiri.

"Terutama soal  beredarnya foto karangan bunga yang seolah-olah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kami tegaskan KPK tidak pernah mengirimkan karangan bunga tersebut dan KPK tidak terafiliasi dengan nama organisasi yang disebutkan di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/9/2018).

Begitu juga halnya pemberitaan pada situs kpk-online.com itu menuliskan Dirut PLN dan Dirut Pertamina menjadi tersangka. KPK menegaskan berita tersebut tidak benar.  "Kami tegaskan, juru bicara bicara KPK tidak pernah diwawancarai oleh pihak-pihak yang mengaku dari pengelola website tersebut dan terkait perkara sampai saat ini dalam kasus suap terkait PLTU Riau-1 KPK memproses 3 orang sebagai tersangka," tegas Febri.

Ketiga tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yakni anggota DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo dan mantan Plt Ketum Golkar yang juga mantan Mensos Idrus Marham. "Sehingga, penulisan di website di bawah ini (kpk-online.com) tidak benar. Jika ada pihak yang dirugikan, silakan mengambil langkah etik atau langkah hukum," tutur Febri.

KPK juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang mengatasnamakan institusi negara untuk kepentingan melawan hukum. "KPK telah beberapa kali bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum saat ada pihak-pihak yang mengaku KPK dan melakukan penipuan atau pemerasan," ungkapnya.

KPK mengimbau pejabat atau penyelenggara negara segera melapor ke KPK atau ke kepolisian bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan pengurusan perkara dengan meminta imbalan. 

Belakangan ini marak bermunculan berbagai modus penipuan yang ujung ujungnya pemerasan dengan mengatasnamakan media yang seakan akan sedang bekerja sama dengan pihak KPK, sampai sekelompok mafia berani membuat situs yang namanya terkesan milik lembaga anti rasuah itu.  Masyarakat diharapkan lebih cerdas menyimak agar jangan sampai tertipu, apalagi kalau sudah lancang membuat berita seseorang sudah jadi tersangka, padahal masih dalam pengembangan kasus.

KPK, kata Febri, tidak pernah menjadikan status seseorang sebegai alat tawar. Para penyidik KPK bertindak sesuai koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat