unescoworldheritagesites.com

Dina Hidayana: Sudah Saatnya Pemerintah, PNS-Kan Seluruh Penyuluh Pertanian - News

Dina Hidayana.

SUKOHARJO: Staf Ahli Fraksi GOLKAR DPR-RI, Dina Hidayana mendesak pemerintah pusat mengapresiasi seluruh Penyuluh Pertanian dengan memberikan kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Dina Hidayana yang juga Caleg DPR-RI Dapil Jateng V (Solo, Sukoharjo, Klaten, Boyolali), Penyuluh Pertanian adalah pintu gerbang untuk mengembalikan kejayaan Republik Indonesia sebagai sebuah negara agraris yang patut dibanggakan.

"Kehadiran Penyuluh Pertanian sangat penting karena mereka yang terdekat dan terdepan berinteraksi dan bergaul dengan para petani. Perannya sangat penting dalam mendorong peningkatan produktivitas pertanian, agregator dalam mentransformasi ilmu dan teknologi serta mempropagandakan pentingnya regenerasi pelaku pertanian. Jadi kalau mau menyebut pejuang sejati selain petani yang patut disebut ya Penyuluh Pertanian," tegas Dina di sela-sela blusukan dari dukuh ke dukuh dalam masa kampanye Pileg 2019, di Sukoharjo, Rabu (6/2/2819).

Lulusan terbaik dan tercepat di Fakultas Pertanian UNS dan S2 di Magister Resolusi Konflik UGM ini menyebut sektor pertanian harus benar-benar menjadi prioritas perhatian pemerintah. Untuk itu, Srikandi Golkar ini mengingatkan bahwa pekerja di sektor pertanian mutlak untuk diperjuangkan karena peran dan pengabdian yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelangsungan generasi berikutnya serta sebagai pondasi ekonomi bangsa, telah secara nyata dirasakan oleh seluruh rakyat.

Bahkan data BPS menegaskan lompatan inflasi pangan di tahun 2014 sebesar 10,57 persen menjadi 1,26 persen di tahun 2017.

Menurut Dina yang juga Pengurus DPP Partai Golkar, saat ini Indonesia mencapai lompatan yang luar biasa, bisa dikatakan terbesar sepanjang sejarah Indonesia, melompati 12 negara besar seperti Jerman dan China. Bahkan Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian meningkat 47,2 persen dari Rp 994,8 Triliun pada 2013 menjadi Rp 1.463,9 Triliun pada 2018. Ini pun merupakan lompatan kinerja pangan yang luar biasa.

Data PDB ini sudah divalidasi oleh BPS dan sektor pertanian menyumbang dalam peningkatan PDB. Hal inilah yang semestinya negara berpihak kepada subjek pendukung yakni tenaga Penyuluh Pertanian yang berjasa atas capaian sektor pertanian dengan kontribusi PDB yang mengesankan.

Dari perspektif Dina, sektor pertanian tidak bisa dipersamakan atau diperlakukan sebagai sektor privat. Pekerja Pertanian bekerja untuk kepentingan lebih luas, kepentingan hajat hidup orang banyak. Kehadiran Pekerja Pertanian berdimensi sosial dan mengandung nilai filosofis tinggi. Fakta yang tak terbantahkan ini, lanjut Dina, menjadi kepantasan dan kepatutan  mereka dijadikan Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (ASN/ PNS), bukan sekedar PPPK.

"Jika argumentasi pemerintah selalu mendasarkan karena beban keuangan negara maka jawaban kita adalah bahwa beban keuangan negara itu hanya dilihat dari orientasi pemerintah yang melihat uang negara selalu terbatas," ungkap Caleg Terbersih dan Kandidat Unggulan Masyarakat se-Jawa Tengah versi Metro TV, 2009.

Pertanyaannya, uang mau digunakan untuk apa? Ketika pemerintah mengatakan negara tidak memiliki uang yang cukup untuk mengangkat pegawai. Padahal yang sesungguhnya terjadi adalah negara tidak memiliki uang untuk membiayai ASN sektor pertanian, tapi menggunakan uangnya untuk keperluan yang lain.

Pertanyaan kita berikutnya, kenapa uangnya digunakan untuk yang lain? Apakah itu berarti yang lain itu lebih penting (menurut pemerintah) ketimbang sektor pertanian. Artinya ini kembali lagi soal Keberpihakan atau affirmative action pemerintah.

"Pengelolaan anggaran negara itu tergantung orientasinya mau kemana. Jadi sejatinya bukan soal negara punya uang yang cukup atau tidak," ungkap Putri Solo ini.

Lebih jauh, Dina Hidayana menyampaikan Penyuluh Pertanian tidak cukup dijadikan Pekerja Kontrak atau di-PPPK-kan, karena Pekerja Sektor ini harus inheren dengan pemerintah dalam jangka panjang dan untuk mempercepat proses pengangkatan Tenaga Penyuluh menjadi PNS, yang terkendala batas usia. 

Presiden bisa segera mengeluarkan Perpres atau merevisi UU ASN. Penyuluh Pertanian yang kaya pengalaman dan merupakan andalan kebangkitan agraris tidak bisa sekedar djadikan Pekerja Kontrak (PPPK) karena tidak memPNSkan Penyuluh Pertanian menunjukkan tidak adanya keberpihakan pemerintah terhadap Visi Negara Agraris; kurang menstimulus kinerja Penyuluh Pertanian sekaligus mematahkan regenerasi pekerja pertanian. Bahkan lebih jauh dikhawatirkan justru melemahkan keinginan generasi muda utk menjadi bagian penggerak sektor ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat