unescoworldheritagesites.com

ITW: Terbitkan Permenhub Lagi , Tunjukkan Pemerintah Loyo Hadapi Ojol - News

Ist

JAKARTA: Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai penyebab permasalahan transportasi angkutan umum berbasis aplikasi online tak kunjung selesai adalah akibat pemerintah gagap dan gagal menegakkan hukum. Bahkan pemerintah seperti beternak konflik karena membiarkan pelanggaran undang-undang  No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terus tterjadi.

"Pemerintah seperti sedang beternak konflik, karena membiarkan kendaraan bermotor tanpa memenuhi persyaratan beroperasi sebagai angkutan umum",kata ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Selasa (19/2).


Menurut Edison, pembiaran pelanggaran undang-undang potensi menimbulkan konflik. Apalagi, ada dua pihak yang saat ini sedang berhadap hadapan yaitu para pengendara berbasis aplikasi online dan awak angkutan umum konvensional. Sehingga implikasi pembiaran tersebut sangat rawan terhadap upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).


Edison menjelaskan, akibat pembiaran oleh pemerintah, keberadaan kendaraan angkutan umum ilegal sesuai persyaratan UU No 22 tahun 2009 semakin tak terbendung. Bahkan jumlahnya tidak diketahui secara pasti, tetapi secara kasat mata tampak ribuan kendaraan yang berpraktik sebagai angkutan umum bebas beroperasi.


Kemudian setelah menuai beragam permasalahan barulah pemerintah menerbitkan regulasi untuk mengatur keberadaan angkutan berbasis aplikasi online. Sayangnya, tiga Permenhub yang dikeluarkan yaitu Permenhub nomor 32 tahun 2016 Permenhub nomor 26 tahun 2017 dan Permenhub nomor 108 tahun 2017 kandas. Ketiga Permenhub tersebut tak berdaya mengikat keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online. 


Tidak hanya itu, Edison menambahkan, pemerintah juga loyo menegakkan aturan sehingga menjamurnya kendaraan roda dua atau sepeda motor berbasis aplikasi beroperasi sebagai angkutan umum. Padahal UU no 22 tahun 2009 secara tegas dan jelas menyebut bahwa sepeda motor hanya sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum. Angkutan umum hanya dapat menggunakan kendaraan umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. 


Menurutnya, kegagalan pemerintah menegakkan aturan itulah memicu maraknya sepeda motor yang beroperasi sebagai angkutan umum. Akhirnya, bukan hanya ojol yang melanggar hukum. Pemerintah juga terseret untuk melakukan pelanggaran hukum yaitu undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 


Bentuk pelanggaran undang-undang itu ditandai dengan upaya akan diterbitkannya Permenhub tentang pengaturan ojek online (Ojol). Draf permenhub yang sudah hampir rampung itu bertujuan untuk mengatur keberadaan Ojol sebagai angkutan umum. 


Menhub nekat menggunakan diskresi untuk mengatur Ojol dengan dasar Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang Administarsi Negara. Padahal diskresi itu dapat digunakan apabila peristiwa atau kegiatan publik tersebut tidak diatur dalam undang-undang. Sementara Undang-undang No 22 tahun 2009 secara tegas dan jelas sudah mengatur bahwa sepeda motor hanya untuk angkutan orang bukan untuk angkutan umum. Sedangkan angkutan umum hanya dapat menggunakan kendaraan umum yang memenuhi persyaratan baik administrasi maupun standar kelayakan kendaraan.

ITW menyebut kegagapan dan kegagalan pemerintah menegakkan aturan menyeret dan memaksa Menhub untuk melanggar undang-undang. Sehingga permenhub tentang pengaturan Ojol yang akan diterbitkan potensi diajukan judicial review.

"Setelah aturan itu dikeluarkan dan diterapkan, kami  akan mempelajari untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Edison

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat