unescoworldheritagesites.com

KPK Geledah PT Waskita Karya Dan PT Adhi Karya Terkait Pembangunan Kampus IPDN - News

KPK

JAKARTA: Penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di wilayah Sulawesi.

"Aparat KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi kemarin, yaitu, kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya di Jakarta terkait proses Penyidikan dugaan TPK Pembangunan kampus IPDN di Gowa dan Minahasa," ujar Jubir KPK Febri Diansyah di  Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Febri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/3) kemarin sejak pukul 14.00 WIB hingga malam hari. Diduga, di dua lokasi tersebut terdapat sejumlah bukti terkait pembangunan kampus IPDN. "Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi," kata Febri.

 Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Gowa dan Minahasa. "Dari sana disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok," tutur Febri.

Jubir lembaga antirasuah itu juga mengatakan penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan cross check pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Dalam kasus ini penyidik KPK  telah  menetapkan mantan Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus IPDN  di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Selain Dudy Jocom, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka dalam kasus sama.

Dudy Jocom pada tahun 2010 melalui kenalannya diduga telah menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN. Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Terkait pembagian proyek ini diduga Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee 7 persen. Dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar. Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut. Proyek IPDN Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara Rp 9,378 miliar.

Penyidik KPK juga menjerat Dudy Jocom terlibat dalam dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat