unescoworldheritagesites.com

Permintaan Zainudin Hasan Jenguk Istri Ditolak Hakim Tipikor - News

terdakwa Zaenudin Hasan

JAKARTA: Bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dua hal penting. Satu diberikan waktu yang luas guna menyusun pledoi atau pembelaan terkait tuntutan JPU KPK terhadap dirinya yang dinilai sangat berat dan berlebihan.

“Saya dan pembela berharap majelis hakim memberi  keleluasaan kepada kami untuk menyusun pembelaan. Ini penting karena apa yang dibuat JPU KPK dalam tuntutan tidak sebagaimana adanya,” demikian terdakwa Zaenudin Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Ya kami sependapat dengan klien. Kami menginginkan keleluasaan menyusun pembelaan atas klien kami,” ujar salah seorang penasihat hokum terdakwa Zaenudin Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Selain waktu menyusun pledoi, terdakwa Zaenudin Hasan juga meminta diizinkan menengok istrinya yang melahirkan. "Saya mohon izin kepada ibu hakim untuk satu hari atau setengah hari saja saya berangkat mendampingi istri saya melahirkan. Apalagi saya dituntut tinggi, saya tidak ingin istri saya syok. Saya tidak memikirkan diri saya, saya hanya memikirkan istri saya. Jadi saya mohon untuk diberi izin setengah hari saja untuk melihat istri saya," ujar Zainudin.

Namun majelis yang diketuai oleh Mien Trisnawati mengatakan tetap pada keputusan semula, yakni tidak mengizinkan Zainudin Hasan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan. "Hasil musyawarah, kami tetap pada penetapan semula. Keputusan kami tidak ada yang berubah dan permohonan terdakwa kami tolak," tutur Mien.

Terdakwa Zaenudin Hasan yang juga Ketua DPW PAN Lampung Selatan dituntut 15 tahun penjara oleh JPU KPK. Selain itu, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sejumlah Rp66 miliar.

Zainudin dinilai jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dari sejumlah proyek di wilayah yang dipimpinnya. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zainudin Hasan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh KPK kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa

Tidak hanya itu, jaksa KPK juga menuntut agar hak politik Zainudin Hasan dicabut. "Menjatuhkan hukuman tambahan pada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa.

Penyidik KPK sebelumnya telah menyita aset milik adik Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) itu berupa 16 bidang tanah di Lampung Selatan, dengan luas per bidang tanah sekitar satu hingga dua hektare. Papan penyitaan pun telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan tak dipindahtangankan.

Selain itu, disita penyidik KPK pada 15-18 Oktober 2018, di antaranya 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp7,1 miliar. Penyidik juga menyita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Vellfire, serta 1 unit speedboat.

Dalam kasus dugaan pencucian uang, terdakwa Zainudin Hasan menerima uang dari anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 miliar.

Penerimaan uang Zainudin dilakukan dalam rentan waktu 2016 sampai 2018. Uang yang diterima itu diduga fee yang persentasenya sebesar 15-17 persen dari nilai proyek yang terdapat di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat