unescoworldheritagesites.com

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) Mengumumkan Kebijakan Baru Mengenai Rekening Pasif Demi Meningkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah - News

BRI Tingkatkan Kualitas Layanan dengan Kebijakan Baru untuk Rekening Dormant. (Promedia/suarakarya.id)

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., atau yang lebih dikenal dengan BRI, baru saja merilis kebijakan terbaru terkait batas waktu penutupan rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.

Baca Juga: BPSDMP Gelar Seminar All About Grooming dan Pemanfaatan Teknologi Metaverse untuk Pendidikan di Perguruan Tinggi Kemenhub

“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” jelas Hendy.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2024.

Lebih rinci, BRI menetapkan bahwa perubahan status menjadi dormant akan berlaku bagi Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI BritAma yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi, baik kredit maupun debit, selain biaya administrasi tabungan dan kartu, selama 180 hari.

Artinya, jika nasabah tidak melakukan transaksi apapun dalam jangka waktu tersebut, rekening mereka akan berubah status menjadi dormant (pasif).

Baca Juga: Dirjen Hubdat: Perlu Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Transportasi Penyeberangan di Danau Toba

Selain itu, untuk rekening yang sudah berstatus dormant dan memiliki saldo di bawah ketentuan minimum, rekening tersebut akan ditutup secara otomatis jika tidak ada transaksi selama 180 hari.

BRI juga telah menyiapkan solusi bagi nasabah yang rekeningnya menjadi dormant agar tidak mengganggu aktivitas keuangan mereka.

“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” tambah Hendy.

Baca Juga: Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf SH MH Dukung Penuh Setiap Pembangunan, Namun Tidak Segan-segan Bongkar jika Ada Dugaan Korupsi

Berikut adalah daftar produk tabungan BRI yang akan mengalami perubahan batas waktu menjadi dormant menjadi 180 hari:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat