unescoworldheritagesites.com

Dugaan Kecurangan KPU-KPUD Jaktim Yang Rugikan Prabowo-Sandi Dilaporkan Ke Bawaslu DKI - News

Ketua Advokasi Dan Hukum Paslon Prabowo-Sandi, Yupen Hadi (kanan) usai melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan KPUD Jakarta Timur, di kantor Bawaslu DKI, Sabtu (20/4/2019).

JAKARTA: Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon (Paslon) Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD Jakarta Timur ) ke Bawaslu DKI Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Dugaan kecurangan terstruktur oleh oknum KPUD Jakarta Timut itu dilaporan oleh Ketua Tim Advokasi dan Hukum BPN DKI Jakarta Jupen Hadi terkait kasus input form C1 yaitu suara pemilih oleh petugas KPUD Jakarta Timur yang dinilai merugikan atau mengurangi suara pemilih untuk paslon Prabowo-Sandi, dan menguntungkan Paslon Jokowi-Maruf Amin.

"Kami mendesak kepada Bawaslu DKI agar segera memproses kasus kesalahan input form C1 yang sudah diakui oleh KPUD Jaktim. Apakah ini human error atau tindakan pelanggaran pemilu yang merugikan paslon nomor urut 02, karena kesalahan merugikan capres cawapres, Prabowo- Sandi," kata Yupen Hadi kepada wartawan di kantor Bawaslu DKI, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (20/ 4/2019).

Yupen mewakili kubu nomor 2 melapor ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta.

“Intinya kami menolak dalil human error seperti yang disampaikan pihak KPU Jaktim bahwa entri data suara pemilu yang diduga curang tapi disebutnya sebagai human error,” ujarnya usai melapor ke Bawaslu.

Ia menuding bahwa kesalahan memasukkan data suara sebagai modus kecurangan. Adapun yang dilaporkannya ke Bawaslu adalah lembaga KPU Jaktim, KPU RI, dan petugas KPU Jaktim.

“Atas arahan Ketua Seknas Prabowo-Sandi yang Pak Taufik, kami melaporkan tiga pihak tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 532 dan 536 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ujar Yupen yang berprofesi sebagai pengacara.

Yupen menambahkan memang kasus yang dilaporkannya ini hanya kecil karena menyangkut satu TPS.

“Tapi itu kan yang baru ketahuan. Makanya kita sedang memeriksa seksama, dugaan kecurangan itu seberapa banyak. Kalau kecurangannya sangat banyak kan merugikan pihak Capres-Cawapres Nomor 2 yang terjadi pengurangan suara.

Sedangkan sebaliknya Jokowi-Makruf terjadi penambahan suara,” ujar Yupen sambil berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu DKI Puadi membenarkan pihaknya baru saja menerima pelaporan dari Yupen Hadi.

“Adapun pihak terlapor pertama KPU Jaktim, kedua KPU RI dan ketiga petugas KPU Jaktim yang melakukan entri data,” ujarnya sambil menambahkan secara prosedural pihaknya baru sebatas menerima laporan tapi belum meregistrasi.

Namun, sebelum melakukan registrasi, pihaknya telah lebih dulu melakukan penyelidikan sambil melengkapi material bukti selambatnya 14 hari kerja.

“Setelah bukti cukup dan masuk registrasi, maka pihak Gakkumdu, di mana di dalamnya ada aparat polisi yang memprosesnya secara hukum,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat