unescoworldheritagesites.com

MA Kuatkan Perampasan Aset Terpidana Djoko Susilo - News

MA

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Djoko Susilo. Sebagai tindak lanjutnya dari putusan  yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, keluarga eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo tidak berhak lagi atas kepemilikan rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, RT 01 RW V, Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo.

KPK menyita rumah dengan luas tanah 3.077 meter persegi bergaya Jawa-Eropa yang pernah dihibahkan ke Pemerintah Kota Solo, sejak 17 Oktober 2017 lalu. Dengan penolakan kasasi itu, berarti rumah tersebut tidak bisa dimanfaatkan Pemkot Solo lagi sebagai museum batik.

Selanjutnya kepemilikan Poppy Femialya atas rumah sitaan itu menjadi gugur dengan sendirinya. Selama ini di pagar rumah tersebut tertulis dasar hukum  kepemilikan Poppy terhadap rumah mewah tersebut adalah pengumuman YAR Law Firm Attorneys At Law.

Rumah tersebut sejak Februari 2013 lalu menjadi sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djoko Susilo diketahui terjerat kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).  Tidak hanya rumah tersebut yang disita KPK dan juga 17 bidang tanah dan satu unit apartemen dengan total harga limit Rp 179,6 miliar aset Djoko Susilo lainnya. Sebagian aset itu telah dilelang sedangkan sebagian lagi masih akan dilelang.

Sejumlah tanah dan bangunan milik Djoko tersebar di beberapa wilayah, di antaranya di Kelurahan Tanjung Barat, Kelurahan Jatipadang, dan Kelurahan Jagakarsa. Selain itu, Kelurahan Pulo, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Sementara, satu unit apartemen milik Djoko berada di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman, Tower Regis Lantai 25, Setiabudi, Jakarta Selatan. KPK melakukan lelang berdasarkan rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Djoko Susilo, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi kemurahan dalam penaksiran harga barang harta tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat