unescoworldheritagesites.com

28 Kg Disita, Polres Jakbar Dan DEA AS Bongkar Sindikat Sabu - News

Kapolres Jakbar Kombes Hengki Haryadi memberi keterangan pers sindikat sabu AS yang hendak diedarkan di Jakarta

JAKARTA: Dua warga negara Cina ditangkap Polres Jakarta Barat karena terlibat dalam penyelundupan sabu dari Amerika Serikat ke Jakarta. Kepolisian berkoordinasi dengan DEA (Drug Enforcement Administration) AS untuk mengungkap lebih besar kasusnya.

"Cui Ming (26) dan Li Xiufen (22), keduanya WN Cina, sengaja ditugaskan sindikat mereka untuk memastikan kedatangan Sabu dari AS, dan 
hendak mengambil paket narkoba tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).

Total sabu yang diselundupkan mencapai 28 kilogram.Pada tahap pertama ada enam kilogram sabu yang diamankan.

Paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam 19 paket kopi yang dikirim menuju Kantor Pos Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada 11 April 2019. 

Berdasarkan petunjuk dari Cui Ming, polisi kemudian menangkap Dasuki (42) dan Budi Supriyanto (52), kurir pembeli sabu tersebut di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

"Pada penangkapan kedua, 30 April 2019, disita 10 kilogram sabu," ujar Hengki yang didampingi E Situmorang (Bea Cukai Bandara Soeta) dan Kombes Sodiq, perwakilan dari  Mabes Polri.

Dari temuan ini, polisi kembali melakukan pendalaman dan menemukan potensi akan kembali dikirimkannya narkotika tersebut dari Amerika Serikat.

"Kami koordinasi dengan DEA Amerika bahwa akan ada barang masuk ke Jakarta via bandara lagi, sehingga tim DEA melakukan penangkapan di Los Angeles berhasil mengamankan 12 kilogram sabu-sabu yang akan dikirim ke Jakarta," katanya. 

Ia mengatakan, penyelundupan narkoba dari Amerika ini merupakan sebuah modus baru yang dilakukan para pengedar, mengingat biasanya narkoba dikirim dari kawasan Asia seperti China, Myanmar, dan Malaysia.

"Kami sedang menyelidiki modus baru ini bekerja sama dengan DEA," ucap Hengki.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menambahkan keempat orang tersangka, yakni Cui Ming, Li Xiufen, Dasuki dan Budi  dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup .

Dalam kurun satu bulan Polres Jakbar gagalkan penyeludupan sabu total 148 Kg, masing-masing 120 kg dari Myanmar, 16 kg dari AS, dan 12 kg sabu di AS yang akan dikirim ke Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat