unescoworldheritagesites.com

AirNav Solo Terima Laporan Balon Udara Yang Mengancam Penerbangan - News

General Manager Airnav Cabang Kota Solo, Dhenny Purwo Hariyanto membawa peta ruang udara Wilayah Kota Solo Jawa Tengah

SOLO: AirNav cabang Kota Solo, Jawa Tengah, menerima adanya laporan balon udara yang mengancam penerbangan di wilayah udara Kota Solo. Laporan tersebut terjadi saat Lebaran kemarin.

Menurut General Manager AirNav cabang Kota Solo, Dhenny Purwo Hariyanto, kepada wartawan, Senin (10/6/2019), balon udara tersebut terbang di ketinggian 12.000 kaki, 8000 kaki dan 6000 kaki diruang udara.

"Titik pertama, balon yang 12 ribu feet ada di atas Bandara Adi Sumarmo pada hari pertama Lebaran. Sedangkan titik kedua di 6000 feet dekat Kota Solo, dan ketiga di ketinggian 8000 feet berada di arah Yogyakarta," jelasnya.

Menurut Dhenny, laporan pertama diterima pada Rabu (5/6/2019) lalu saat berada di sekitar 25 NM (noutical mile) arah barat laut mendekati ke Solo pada ketinggian 12.000 kaki. Laporan kedua dan ketiga diterima pada Kamis (6/6/2019).

"Laporan itu kami terima dari pilot saat akan landing. Karena masih musim lebaran dan ketupat dan masih ada tradisi menerbangkan balon. Akhirnya pesawat vectoring melalui jalur selatan dari Jogjakarta kalau hendak landing di Solo," jelasnya lagi.

Balon udara yang diterbangkan di udara tersebuka tersebut sangat membahayakan penerbangan. Untuk meminimalisir penerbangan balon udara, pihaknya mewadahi pelestarian tradisi festival balon di dua tempat yakni Pekalongan dan Wonosobo.

"Sehingga masyarakat paham tentang penerbangan balon udara. Sebenarnya tidak ada larangan tetapi harus sesuai ketentuan," katanya.

Jika ada yang melanggar maka pelaku dapat dikenakan sanksi penjara selama dua tahun dan dengan Rp500 juta.

Sementara itu, Danlanud Adi Sumarmo, Kolonel (Pnb) Adrian Damanik, pada kesempatan yang sama mengatakan balon liar tersebut membahayakan keselamatan penerbangan.

"Diantaranya bisa tersangkut sayap, masuk mesin, menutup pilot tube dan menutup bagian cockpit. Yang terjadi susah dikendalikan, mesin mati atau terbakar hingga meledak, informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat dan pilot kesulitan mendapatka  visual guidance dalam mendarat," paparnya.

Pemerintah sudah memfasilitasi dan tidak melarang tradisi penggunaan balon udara melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat