unescoworldheritagesites.com

AMPAK Bawa Tiga Tuntutan Dugaan Korupsi Pemkab Enrekang Ke Kejagung RI - News

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) berunjuk rasa di depan gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kantor Kejaksaan Agung di Jakarta. (Ist).

JAKARTA: Puluhan massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) berunjuk rasa di depan gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.

Massa aksi menuding Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memanfaatkan anggaran itu untuk kegiatan berbeda, yakni membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup yang anggarannya dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.

Selain itu, 126 paket pekerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran itu juga diduga fiktif. Sebab, berdasarkan hasil investigasi lembaganya ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.

Mereka juga menilai aparat hukum lambat dalam mengusut kasus dugaan  penyimpangan anggaran dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp. 39 miliar di Kabupaten Enrekang, yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Enrekang, H. Muslimin Bando, M.Pd. dan anaknya yang bernama Mitra Fachruddin, terkesan lambat dan cenderung mandek.

Salah satu perwakilan aksi massa, Iswaldi menyatakan, kasus yang bergulir sejak Desember 2018 ini tak jelas juntrungannya. Peninjauan lapangan yang dijanji akan dilakukan penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pun, hanya angin lalu.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi, kata Iswaldi, sudah melayangkan surat pengaduan kepihak Kejati Sulsel dengan nomor surat 01/AMPAK/VII/2019 dan KPK RI dengan nomor surat 02/AMPAK/VII/2019, sejak 3 Juli 2019.

"Maka itu, kami atas nama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi sebagai komponen masyarakat yang mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menuntut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memenuhi tuntutan kami,"ujar Iswaldi dalam rilisnya pada Senin (20/8/2019).

Berikut tuntutan massa aksi diantaranya.

1. Mengusut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan DAK TA. 2015 sebesar Rp. 39 miliar yang diperuntukan membiayai proyek pembangunan infrastruktur bendungan jaringan air baku Sungai Tabang, Kec. Mewai, Kab. Enrekang, Sulsel, yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dalam waktu secepatnya.

2. Mendesak Kejagung RI dan KPK RI menangkap, mengadili dan menghukum seberat-beratnya H. Muslimin Bando, M.Pd. (Bupati Kab. Enrekang) dan Mitra Fachruddin (anak Bupati Kab. Enrekang) yang telah diduga melakukan penyimpangan DAK TA. 2015 sebesar Rp. 39 miliar.

3. Menghimbau kepada seluruh aparat penegak hukum (KPK RI, Kejaksaan dan Kepolisian), serta komponen masyarakat terlibat aktif untuk mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang sengsarakan/memiskinkan rakyat Indonesia. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat