unescoworldheritagesites.com

Pemprov DKI Harus Bijak Tangani Dualisme Kepengurusan PPPSRS - News

JAKARTA: Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik kembali memicu konflik dalam pengelolaan rumah susun. Kasus terbaru adalah dualisme kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Apartemen Mediterania Palace Residences (MPR), Kemayoran yang berujung bentrok, pada beberapa waktu lalu.

Petugas security dari pihak pengurus PPPSRS yang diketuai Khairil Poloan yang lahir dari Pergub DKI menyerang dan ingin mengambil alih pos security yang masih diduduki oleh pengurus PPPSRS lama yang diketua Ikhsan.
Sekitar 30 penghuni MPR yang sejak awal menentang kepengurusan Khairil menghalau serangan tersebut, sehingga terjadi bentrok antara penghuni dengan security Khairil. Sedikitnya 5 penghuni terluka dalam bentrokan tersebut.

Menurut para penghuni kedudukan Khairil sebagai ketua tidak sah, karena dia tidak tinggal di MPR, melainkan di Apartemen Mediterania Lagoon Residences.“Ini jelas-jelas melanggar Pergub, Pasal 45 huruf f yang bunyinya, syarat sebagai pengurus adalah pemilik yang berdomisili di rumah susun dan berstatus sebagai pemilik sah berdasarkan bukti kepemilikan yang dimilikinya, dan anehnya disahkan oleh Disperum,” kata Susanto, penghuni MPR yang turut menjadi korban.

Sejak awal, kata Susanto banyak warga menolak pengurus PPPSRS bentukan Dinas Perumahan (Disperum) DKI Jakarta tersebut, karena menilai pengurus lama yang kinerja baik harusnya diselesaikan dahulu masa kepengurusannya. Untuk itu, dia meminta Disperum melakukan pemilihan ulang pengurus PPPSRS MPR.
“Selain itu, mentang-mentang merasa didukung oleh gubernur, Khairil ini mulai melakukan cara-cara preman. Itu yang kami tidak suka. Sebagai pembina, Pemprov DKI tidak seharusnya memihak satu kubu dan menekan kubu lain. Kalau mau benar-benar tahu aspirasi penghuni mari lakukan pemilihan ulang. Lagi punya, pengurus lama sedang melakukan gugatan terhadap putusan yang mengesahkan kepengurusan Khairil, sehingga tidak pantas Disperum hanya mengakui PPPSRS Khairil,” tegasnya.

Sejak awal diterbitkannya Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 ini sudah mengundang kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Pakar hukum properti Erwin Kallo menilai peraturan ini tidak applicable atau tidak dapat diterapkan. Dikeluarkan tanpa kajian komprehensif.
Menurutnya, pergub ini terbitkan lebih kental dengan semangat anti/membatasi intervensi developer, tapi dalam kenyataannya banyak merugikan hak-hak pemilik apartemen. Keluarnya Permen dan Pergub mengenai rumah susun itu terlalu dipaksakan.
“Pemprov harus bijak dalam menangani masalah dualisme kepengurusan ini. Pergub ini bisa menguntungkan oknum-oknum  memang punya niat penguasai PPPSRS untuk kepentingan pribadi atau golongan. Dalam sebulan dana IPL yang terkumpul itu miliaran rupiah. Ini pasti sangat mengiurkan pihak-pihak tertentu. Jangan sampai Pergub ini merugikan mayoritas penghuni yang selama ini tidak bermasalah,” tegas Erwin, Selasa (5/11), di Jakarta.

Erwin mengingatkan, Pempro DKI juga harus mendengarkan suara-suara penghuni yang dirugikan dengan dikeluarkannya Pergub. Hati-hati karena diduga ada upaya sistematis dari sebagian oknum penghuni untuk merebut pengelolaan PPPSRS untuk kepentingan materi.
”Secara sistematis terlihat upaya oknum-oknum untuk merebut pengelolaan PPPSRS. Nuansa itu ada dan terlihat terstruktur. Ada oknum-oknum yang berlindung di balik Pergub 132, yang ternyata mereka juga memiliki apartemen dan ingin merebut pengelolaan untuk kepentingan materi. Dan repotnya Disperum memberikan lampu hijau,” ujar Erwin.

Erwin menengaskan Pergub ini tidak memberi solusi di tengah pro-kontra terhadap permasalahan rumah susun, tetapi membuat persoalan baru dan rawan konflik antara sesama pemilik atau penghuni dan antara pemilik/penghuni dengan PPPSRS, termasuk dualisme kepengurusan PPPSRS, seperti yang terjadi di apartemen daerah Kemayoran baru-baru ini.

 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat