unescoworldheritagesites.com

Selain Novel Baswedan, OC Kaligis Juga Gugat Kasus Denny Indrayana - News

OC Kaligis

JAKARTA: Pengacara gaek OC Kaligis  yang saat ini menggugat kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kini ternyata juga menggugat kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham di PN Jakarta Selatan. OC Kaligis menjalani hukuman dan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) meminta kasus itu diusut lagi hingga Denny Indrayana yang jadi tersangka dalam kasus itu dimintai pertanggung jawaban hukumnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara tersebut tercatat beregister nomor 804/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Duduk sebagai tergugat Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Tindakan tergugat I tidak melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Tahun Anggaran 2014 dan kemudian melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham Tahun Anggaran 2014 kepada tergugat II berdasarkan Surat No.B/3808/VI/RES/3.2./2018/Bareskrim tertanggal 22 Juni 2018 adalah merupakan perbuatan melawan hukum (PMH)," demikian OC Kaligis dalam berkas gugatannya.

OC Kaligis juga menuntut Kapolda Metro Jaya yang membiarkan, mendiamkan pelimpahan perkara dari Bareskrim kepada Kapolda berdasarkan surat No.B/3808/VI/RES/3.2./2018/Bareskrim  tertanggal 22 Juni 2018 telah melakukan PMH.

Terpidana kasus suap OC Kaligis mengajukan gugatan perdata terkait kasus pencurian sarang burung wallet Novel Baswedan ke pengadilan. Menyikapi hal itu, Novel Baswedan mempercayakan penanganan gugatan ke Koalisi Sipil. "Nanti kawan-kawan Koalisi Sipil yang akan merespons itu," kata Novel.

Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar, menyebut gugatan OC Kaligis sebagai bentuk perlawanan balik koruptor. Haris Azhar menyebut gugatan OC Kaligis untuk kasus sarang burung walet hanya cari perhatian.  "Itu kan namanya corruptor fight back. Namanya nggak ada kerjaan dalam sel, ya dia cari-cari hal-lah. Masih mau mencuri perhatian di ruang publik," kata Haris Azhar.

Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan PMH  karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016. Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan terjadi saat dirinya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004. Ketika kasus Novel disidik kembali di Mabes Polri dinyatakan P21 pada 2015 namun tidak kunjung digelar persidangannya hingga kini. Alasan tidak bisa mentahapduakan, jelas tidak bisa, karena Novel Baswedan tidak pernah kabur. Mabes Polri-lah yang tidak kunjung menyerahkan tersangka Novel Baswedan berikut berkasnya ke Kejaksaan Agung sampai saat ini.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat