unescoworldheritagesites.com

Saksi Ahli: Putusan Majelis Hakim Terhadap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi Sudah Tepat - News

DR  Dwi Seno Wijanarko SH MH

JAKARTA: Terobosan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi ahli menyatakan sudah tepat keputusan Majelis Hakim.

Hal itu terjadi pada kasus dugaan pemalsuan klaim asuransi dengan terdakwa advokat Alvin Lim (AL) yang telah diputus oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel,Toto Ridarto, SH, MH dengan amar putusan, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim dan dikembalikan ke Kejaksaan.

Berdasarkan putusan Hakim PN Jaksel tanggal 20 Nopember 2019 yang dibacakan di sidang terbuka untuk umum, saksi ahli pidana dari Universitas Bahayangkara Jakarta Dr. Dwi Seno Wijanarko SH, MH berpendapat, dengan putusan tuntutan di tolak, artinya bahwa pembuktian oleh JPU tidak terpenuhi dan telah selesai.

Sehingga dengan dasar putusan tersebut status terdakwa yang melekat pada Alvin Lim telah gugur. Terdakwa bebas dari tuntutan hukum atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini langka dalam praktek hukum. Namun sah, sehingga terdakwa tidak dapat dikatakan bersalah.

Karena dengan tuntutan ditolak JPU tak dapat membuktikan tuntutannya. Lebih lanjut saksi ahli mengatakan ada apa sehingga tuntutan ditolak hakim?

"Mungkin dari awal memang ada rekayasa peristiwa hukum atau kriminalisasi terhadap pengacara Alvin Lim dalam kasus penalsuan dokumen klaim asuransi," ujar Seno Wijanarko.

Sementara itu, advokat Alvin Lim saat dihubungi wartawan mengatakan bahwa akhirnya keadilan dapat ditegakkan. Dengan dikembalikan berkas ke jaksa dan tuntutan jaksa ditolak sudah membuktikan bahwa ia tidak terbukti bersalah di pengadilan.

"Silahkan jaksa dan Allianz sebagai pelapor mengambil langkah banding dan atau kasasi apabila tidak puas dengan keputusan hakim. Apa bila Jaksa menempuh langkah hukum lanjutan, hanya akan lebih mempermalukan kejaksaan karena ketidakmampuannya membuktikan perkara dengan kehadiran terdakwa.

Hakim sudah menolak sidang In-absentia karena melanggar hukum," kata Alvin. Pada Pasal 196 KUHAP dengan jelas mengatakan bahwa persidangan untuk perkara pidana umum wajib dilakukan dengan kehadiran terdakwa kecuali Tipikor, TPPU. " Jaksa perlu belajar hukum lagi dan bukan malah memaksa hakim untuk melanggar hukum. Patut dipertanyakan ada apa dengan jaksa hingga ngotot melanggar hukum demi mengkriminalisasi pengacara yang sedang dalam tugas membela korban asuransi," tutur Alvin lagi.

Dari awal dia menegakkan keadilan dan kasus ini ada karena Dirut Allianz lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Tujuannya agar masyarakat tahu betapa kotor cara-cara yang dilakukan pihak oknum perusahaan asuransi untuk lepas dari jerat hukum dan mengkriminalisasi lawyer yang sedang menjalankan tugas.

Dalam petikan putusan Perkara 1036/Pid.B / 2018 PN Jaksel tertera mengadili: 1. Menolak tuntutan jaksa penuntut Umum terhadap terdakwa Alvin Lim, SH, MSC, CFP 2. Mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan 3. Membebankan biaya perkara ke Negara.

Dengan demikian kasus pemalsuan dokumen klaim yang menuduh pengacara Alvin Lim turut membantu Budi Wijaya dan Mellisa Wijaya dalam memalsukan dokumen asuransi yang merugikan pihak Asuransi Allianz tidak terbukti dan selesai di sidangkan di PN Jaksel. Alvin Lim sudah bukan berstatus terdakwa dan telah Bebas demi Hukum di PN Jaksel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat