unescoworldheritagesites.com

Aswas Dan Jamwas Kejaksaan Agung Diminta Usut Kasus  Oknum Jaksa Bagi-bagi Duit - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA: Tudingan terdakwa penyalahguna narkotika terhadap JPU Theodora Marpaung SH MH dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara sebagai diskriminatif, menganakemaskan terdakwa tertentu (berduit?) dengan tuntutan sarat disvaritas diminta agar diusut tuntas oleh Aswas Kejati DKI dan Jamwas Kejaksaan Agung.

Keluhan terdakwa yang merasa dikorbankan karena tidak berduit perlu direspon jaksa-jaksa pengawas dari Aswas Kejati DKI dan Jamwas Kejaksaan Agung. Dengan begitu menjadi ada kepastian hukum atau pegangan bagi jaksa-jaksa lainnya yang menyidangkan penyalahguna atau pemakai narkotika.

“Kalau memang dibolehkan sidang kilat, sekali sidang dari pembacaan dakwaan sampai vonis, laksanakan saja tetapi jangan hanya untuk terdakwa tertentu yang punya duit,” ujar seorang anggota keluarga terdakwa di PN Jakarta Utara, Rabu (15/1/2020).

Dia menyebut anggota keluarganya itu betul-betul pemakai dan barang buktinya pun nol koma sekian gram saja. Ironisnya, tida ada pasal 127 dikenakan bagi terdakwa. Melainkan pasal 114 dan 112. “Sejak awal kami memang dimintai uang agar dimasukkan pasal 127 tetapi kami tidak punya uang, jadinya ya begini ini,” tuturnya.

JPU Theodora Marpaung SH MH pada detik-detik pergantian tahun 2019 menyidangkan kasus narkotika dengan terdakwa Indra Setiawan alias Indra. Oleh JPU Theodora Marpaung SH MH terdakwa tersebut dipersalahkan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Theodora pun menuntutnya 8 bulan masuk rehabilitasi di BNN Lido Cigombong, Jawa Barat. Bahkan dalam sidang yang berlangsung kilat itu majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun menghukum Indra selama enam bulan menjalani rehabilitasi.

Selanjutnya JPU Theodora pun membagi-bagikan duit terhadap sejumlah oknum-oknum. Hanya saja belum bisa dipastikan apakah bagi-bagi duit tersebut terkait sidang kilat/tipiring atau bagi-bagi rezeki? Namun entah terkait apapun itu tentu saja uang tersebut bukan dari gajinya. Lantas dari manakah? Dari perkara narkoba itukah? Belum bisa diperoleh jawaban karena upaya konfirmasi terhadap Theodora di kantor Kejari Jakarta Utara terganjal di piket kantor tersebut.

Sekedar informasi bagi jaksa-jaksa pengawas dari Aswas Kejati DKI dan Jamwas Kejaksaan Agung bahwa saat ini tengah terjadi kebingunan bagi tersangka/terdakwa narkotika. Masih di tingkat penyidikan pun terdakwa sudah dimasukkan ke tempat rehabilitasi. Kasusnya bahkan ada yang tidak sampai ke pengadilan.

Sampai di pengadilan proses persidangan terhadap terdakwa pemakai narkotika pun tidak sama. Walau sama-sama hanya dikenakan pasal 127 belum tentu sidangnya hanya sehari atau kilat saja. Terdakwa tertentu bisa sidang kilat atau sehari tuntas, sedangkan terdakwa lain bisa juga siding berulang kali sampai beberapa bulan.

Tuntutan jaksa terhadap terdakwa pemakai narkotika pun tidak sama. Hanya sebagian kecil saja yang dituntut masuk rehabilitasi. Selebihnya yang disebut-sebut atau diakui sendiri tak punya duit banyak mengurusnya, dituntut masuk penjara walau pun pada akhirnya adakalanya divonis majelis hakim masuk rehabilitasi.

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan itu, didapat gambaran bahkan kesimpulan hanya terdakwa yang punya duit saja yang dituntut rehablitasi oleh JPU dan sidangnya kilat. Terdakwa yang tidak punya duit adakalanya justru ditekan lagi oleh oknum JPU dengan tuntutan yang tinggi dan agak maksimal.

“Kita cari amannya saja. Daripada dicurigai pimpinan dapat duit yang diajukan tuntutan tinggi. Kalau ringan atau rendah dengan pertimbangan kemanusiaan, pimpinan malah Tanya “ada ini, kok tuntutannya rendah?”. Jadi cari amannya, yang tidak ada apa-apanya tuntut saja tinggi,” ungkap jaksa yang tidak berkenaan ditulis jati dirinya itu.

 

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat