unescoworldheritagesites.com

Pemasukan Tersangka Pemohon Prapid Ke DPO Dituding Bertentangan Perkap - News

sidang prapid antara tersangka TBS dengan Polres Jakarta Utara

JAKARTA: Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli baik dari pemohon praperadilan (prapid) tersangka TBS maupun dari termohon Polres Jakarta Utara urung dilaksanakan, Kamis (16/1/2020), di PN Jakarta Utara. Pasalnya, hakim tunggal Sarwono SH MH menjadi anggota majelis dalam perkara perdata yang tengah memeriksa saksi cukup banyak.

“Saya mohon maaf, karena kalau sudah sore begini sudah harus menyidangkan perkara-perkara pidana. Jumat-lah (17/1/2020) kita gelar persidangannya mulai dari pagi hingga sore sekalipun,” ujarnya. Untuk itu, baik pemohon prapid maupun termohon diminta menghadirkan saksi dan ahli masing-masing guna didengar keterangan serta pendapatnya.

“Jadi, jadwal sidangnya tetap. Seluruh saksi dan ahli harus tuntas didengar keterangan atau pendapatnya pada persidangan Jumat. Senin pekan depan kesimpulan, sehingga tetap bisa diambil keputusan Selasa pekan depan,” tuturnya, yang disambut oke dan setuju oleh tim pembela pemohon prapid tersangka TBS, Dr Anton Sudanton SH MH dari LKBH UTA 45 Jakarta dan tim penasihat hukum Polres Jakarta Utara.

Namun sebelum sidang singkat penundaan itu dilakukan hakim Sarwono SH MH, beberapa praktisi hukum berpendapat permohonan prapid tersebut hampir pasti dikabulkan jika hakimnya benar-benar independen, jujur dan netral. Alasannya, karena penetapan seseorang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidaklah bisa seketika. Artinya, tidak bisa diterbitkan seketika DPO tersebut guna dijadikan senjata hadapi permohonan prapid, apalagi untuk menggugurkan prapid tersebut.

Selain itu, pengenaan pasal 242 KUHP kepada seseorang yang menjadi saksi tidaklah bisa sesuka penyidik. Melainkan harus didasarkan perintah atau penetapan atau paling tidak teguran-teguran hakim dan berbagai pihak sewaktu saksi itu memberikan keterangan. Majelis hakim atau jaksa yang mencurigai keterangan saksi tersebut sebagai palsu harus meminta penegasan dari saksi bersangkutan apakah tetap dengan kesaksiannya atau mencabutnya.

“Setahu kami terdakwanya dalam perkara pasal 167 KUHP itu sendiri dibebaskan. Majelis hakim juga tidak pernah membuat penetapan atau menegur saksi (TBS) sewaktu memberi keterangan. Jadi, kami menilai penetapan tersangka untuk klien kami, P21 atau kesimpulan bahwa perkara memenuhi syarat untuk disidangkan dari Kejari Jakarta Utara dan upaya tahap dua terhadap TBS benar-benar dipaksakan,” tutur Dr Anton Sudanton SH MH di PN Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).

Bahkan seorang praktisi hukum, Ferry Amahorseya SH MH, menuding telah terjadi dugaan rekayasa dalam penanganan kasus itu. “Kalau dibaca penjelasan pasal 242 KUHP secara jelas dan tegas ditulis di situ tiada pelanggaran pasal 242 KUHP atau pemberian keterangan di bawah sumpah jika tanpa perintah majelis hakim kepada jaksa. Apalagi, kalau terdakwa dalam perkara dimana saksi memberikan keterangan itu dibebaskan, semakin tidak punya landasan hukumlah penetapan tersangka kepada saksi tersebut,” ujar advokat senior itu.

Dia juga menyoroti pemasukan TBS ke dalam DPO. Kalaupun tersangka TBS tidak dapat memenuhi panggilan penyidik tetap saja tidak bisa dijadikan dasar untuk men-DPO-kannya seketika. Sebab, pemohon prapid tersebut tak dapat hadir karena tengah menderita sakit. Hal itu dikuatkan dengan pemberitahuan penasihat hukumnya yang menyampaikan surat keterangan dari dokter yang merawat TBS atau pemohon prapid. “Saya yakin pemasukan tersangka TBS yang sakit ke dalam DPO tidak sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap). Ada dugaan DPO itu diterbitkan bukan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi kemungkinan atas inden dari pihak tertentu,” ujar Ferry. Dia mengaku merasa sedih melihat penegakan hukum kita saat ini yang amburadul dan morat-marit. Makelar kasus atau mafia peradilan masih saja bisa menginterpensi penegakan hukum sehingga yang tidak bersalah menjadi pesakitan, dan yang seharusnya bersalah justru dibenarkan atau pelapor.

Pemohon prapid tersangka TBS menjadi saksi dalam kasus penyerobotan rumah (167 KUHP) pada tahun 2013 lampau. Terkait kasus tersebut, terdakwa Herman Yusuf akhirnya dibebaskan pengadilan. Bahkan putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Itu berarti tiada landasan hukum untuk menetapkan TBS sebagai tersangka, termasuk sampai mem-P21-kan berkas perkaranya oleh JPU Teddy dari Kejari Jakarta Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat