unescoworldheritagesites.com

Tak Gubris Panggilan, Kajari Ultimatum Eks Kadisdik Bone Jemput Paksa - News

Kajari Bone Dr Eri Satriana SH MH

JAKARTA: Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bone, Erniati, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Paud, terancam dijemput paksa untuk memberi keterangan di pengadilan. Pasalnya, Erniati tidak menggubris dua kali panggilan sebelumnya. Dengan begitu, dia tidak saja dinilai melecehkan pengadilan tetapi juga  meremehkan penegak hukum terkait pelaksanaan tugasnya menegakkan hukum.

Profesionalisme, integritas dan ketegasan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone tentu saja diuji pula dalam penangan kasus dugaan korupsi Paud. Kok bisa-bisanya seorang tersangka mangkir dari persidangan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri yang mengantarkan langsung surat panggilan ke rumah eks Kadis Pendidikan itu dan diterima pula secara langsung oleh istri bersangkutan. Hanya saja disertai pernyataan bahwa yang bersangkutan (Erniati)  tidak akan mau dihadirkan siapapun yang memanggilnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Dr Eri Satriana SH MH, membenarkan kalau pihaknya sudah memanggil dua kali tersangka Erniati untuk memberikan kesaksian. Tapi tak kunjung dipenuhinya. Oleh karenanya, Kajari mengultimatum yang bersangkutan. "Jika sampai panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir, maka JPU akan meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan jemput paksa. Kami akan menghadirkannya secara paksa," ujar mantan jaksa Kejari Jakarta Pusat itu melalui telepon, Jumat (20/3/2020).

Selain itu, Kajari menegaskan telah memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk meminta penetapan hakim menghadirkan dokter yang memeriksa jika masih mangkir pada persidangan berikutnya. "Saksi-saksi itu harus dihadirkan untuk membuat kejadiannya terang benderang. Atas alasan itulah saya memerintahkan JPU untuk meminta penetapan dari majelis hakim untuk menghadirkan dokter yang membuat keterangan sakit guna diperiksa di ruang persidangan," tegas Eri Satriana, yang sudah berpengalaman atau telah beberapa kali menjadi Kajari di beberapa tempat itu..

Dari segi hukum pun, menurut Eri, saksi itu hukumnya wajib memberikan keterangan di ruang persidangan. Bahkan, katanya, dirinya siap mempertaruhkan profesionalitas kejaksaan untuk kasus Paud ini dan berharap kepada Erniati dan Rosalim untuk kooperatif menghadiri persidangan sebagai saksi pada persidangan selanjutnya jika tidak mau dijemput paksa kemudian diboyong ke pengadilan. "Saya akan pertaruhkan profesionalitas kejaksaan untuk kasus Paud ini, jadi para saksi diharapkan hadir dan kooperatif karena hal itu sesuai dengan aturan main hukum acara," tegasnya.

Surat keterangan sakit diduga adakalanya disalahgunakan saksi atau tersangka/terdakwa. Surat-surat itu seolah bisa diterbitkan kapan saja setiap saksi, tersangka/terdakwa yang enggan memberi keterangan itu membutuhkannya. Padahal, jika tersangka atau terdakwa yang melakukan hal itu terbukti atau diketahui telah menyalahgunakan surat keterangan sakit hukumannya bisa diperberat. Sebab, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif bahkan mempersulit proses hukum kasusnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Abdul Azis Pangeran, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Segera kita ajukan permohonannya," katanya.

Dia menyebutkan, kliennya juga akan mengajukan sebuah fakta di persidangan selaku orang yang hanya menjual buku. "Kerugian negara bukan akibat perbuatan klien kami. Yang menyebabkannya karena adanya perbuatan pihak lain. Klien kami juga meminta agar persidangan lebih transparan dan obyektif," tuturnya.

Dia berharap agar keadilan dapat terwujud. Penegak hukum dapat terus bergerak menuntaskan perkara ini dengan mencari keterlibatan pihak lain, sebab telah jelas dalam sidang para kepala sekolah dengan sengaja diarahkan membeli buku. “Kami minta mulai dari proses penganggaran, yang menggunakan uang itu, yang menjual buku, yang punya kebijakan juga  diseret ke depan meja hijau. Dengan begitu akan terungkap dan terang benderang siapa yang merugikan negara ini," jelas Azis.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat