unescoworldheritagesites.com

Akta Otentik Notaris Rentan Jerat Pidana - News

 

Oleh : Prof Dr Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM

Siapa bilang Notaris "kebal" hukum?Yang benar, Notaris justru sangat rentan terhadap jerat pidana. Sebab, Notaris sebagai pejabat umum pembuat alat bukti berupa akta otentik dan akta Notaris dituntut tidak boleh lalai ataupun alpa.

Ini karena akta otentik dan akta Notaris merupakan alat bukti perbuatan hukum yang digunakan dalam dunia bisnis. Artinya, akte otentik sangat dibutuhkan di Pengadilan Perdata sebagai bukti otentik.

Bila Notaris lalai ataupun alpa maka dapat diancam dengan pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum membahas terlalu jauh mengenai pertanyaan kenapa akta otentik Notaris bisa membawa jerat pidana? Terlebih dahulu kita harus memahami cara kerja Notaris di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia dikenal adanya jabatan Notaris dan jabatan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baik Notaris maupun PPAT membuat akta otentik untuk alat bukti. PPAT membuat akta-akta yang berkaitan dengan tanah sedangkan Notaris membuat akta-akta lain seperti yang ditugaskan oleh Undang-Undang.

Akta otentik yang dibuat Notaris tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Peraturan Jabatan Notaris (Reglement op het Notaris ambt in Indonesie), Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan peraturan perundangan lain yang terkait.

Untuk menjawab pertanyaan kenapa akta otentik Notaris bisa membawa jerat pidana? Penulis mengajak kita menelaah secara mendalam satu persatu tentang akta otentik Notaris ini.

Pertama mengenai definisi akta otentik itu sendiri. Akta otentik harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Kata "bentuk" di sini adalah terjemahan kata belanda vorm dan tidak diartikan bentuk bulat, lonjong, panjang, dan sebagainya, tetapi pembuatannya harus memenuhi ketentuan undang-undang, khususnya Peraturan Jabatan Notaris.

Selanjutnya, akta otentik adalah keharusan pembuatannya dihadapan atau oleh pejabat umum (openbaar ambtenaar). Kata "dihadapan" menunjukkan bahwa akta tersebut dibuat atas permintaan seseorang, sedang akta yang dibuat "oleh" pejabat umum karena adanya suatu kejadian, pemeriksaan, keputusan dan sebagainya (berita acara rapat, protes wesel dan lain-lain).

Pejabatnya harus berwenang untuk maksud itu di tempat akta tersebut dibuat. Berwenang (bevoegd) dalam hal ini khususnya menyangkut :

(1) jabatannya dan jenis akta yang dibuatnya; (2) hari dan tanggal pembuatan akta; dan (3) tempat akta dibuat.

Notaris membuat akta otentik dengan bentuk yang ditentukan Undang-Undang sesuai dengan Pasal 1868 KUUHP yang berupa minuta yaitu asli akta yang disimpan dalam protokol Notaris yang tidak boleh dikeluarkan oleh Notaris sesuai Pasal 35 Peraturan Jabatan Notaris.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat