unescoworldheritagesites.com

PPDB DKI, Siswa Dari Keluarga Miskin Tidak Boleh Tersingkir Dari Jalur Zonasi - News

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana

JAKARTA: Daya tampung sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta yang masih di bawah jumlah calon siswa pada tiap jenjangnya menjadi dasar adanya proses seleksi untuk masuk ke sekolah negeri.

Namun, proses seleksi ini tidak dapat sepenuhnya berdasarkan satu kriteria saja, seperti prestasi akademik, sebuah kriteria yang sudah lama digunakan sistem persekolahan negeri di Indonesia.

Prestasi akademik sering sekali mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan dan lain-lain.

Padahal, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja. Pemprov DKI berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas.

Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian proporsi siswa yang diterima. Terdapat peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20 persen menjadi 25 persen dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen. Selain itu, disediakan 40 persen kuota di jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut.

Untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, sedangkan jenjang SMK 60 persen. Sementara porsi 5 persen sisanya untuk jalur perpindahan orang tua atau guru.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nahdiana mengungkapkan, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan zonasi sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur  zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut: 1). Zonasi 2). Usia calon peserta didik baru; 3). Urutan pilihan sekolah; 4). Waktu mendaftar.

Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.

"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nahdiana, Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.

Pemprov DKI juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

"Prinsipnya, Pemprov DKI berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," ucapnya.

Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu: 1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, 2. Jalur Zonasi 3. Jalur Prestasi 4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru Di tengah pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat