unescoworldheritagesites.com

Guru Fisika Nilai Demo Soal PPDB Ke Gubernur Anies Dan Kadis Pendidikan Nahdiana Salah Alamat - News

Mantan Kepala Sekokah SMP Negeri 233 Drs Rivai Harahap

JAKARTA: Polemik di masyarakat terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 masih panas.

Aksi protes terhadap Peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2019 yang dilakukan ribuan orangtua murid yang anaknya tak lolos akibat aturan PPDB menerapkan batasan usia lebih tua yang lolos seleksi PPDB.

Protes dilakukan juga ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan ke Kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota. Merespon aksi tersebut, salah seorang Guru Fisika di Jakarta Drs Nasrudin mengatakan, aksi protes yang ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, salah alamat.

"Karena Kadis DKI hanya menjalankan perintah Permendikbud dengan membuat juknis tersendiri. Maksudnya adalah bila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan kebijakan tersebut, yang didemo Itu harusnya pihak Kemendikbud yang mengeluarkan Permendikbud itu." kata Nasrudin dalam keterangan tertulis kepada di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

"Meskipun nggak ada larangan, tapi bila kita mengunakan nalar yang baik ya harusnya Kemendikbud yang dideno, bukan Gubernur DKI Anies Baswedan atau Kadis Pendidikan DKI Nahdiana. Jadi selama ini demonya salah alamat," kata Nasrudin.

Selain itu, sekarang malah ada kekawatiran bila masalah ini benar-benar ditinjau ulang. Nasrudin menambahkan, katakanlah Menteri Pendidikan mengabulkan tuntutan pendemo yang dinilainya salah alamat itu, maka yang menjadi korban adalah orang yang berpenghasilan rendah tapi yang diterima di negeri melalui seleksi PPDB.

"Sekarang, akibat berita soal peninjauan PPDB ini, mereka stres juga. Jadi harus bijak, dan mengunakan nalar yang baik. Silakan demo ke menterinya yang buat Permendikbud itu." ucapnya. Sementara itu, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 233 Jakarta Drs H Rivai Harahap menambahkan, bila sistem batasan umur diberlakukan sebenarnya dalam rangka memenuhi prinsip keadilan dan sesuai dengan aturan pokok wajib belajar, serta umur tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

"Kalau nilai rapor atau domisili mungkin saja bisa dilakukan, jadi menurut saya sudah baguslah sistem ini. Tetapi mungkin kurang sosialisasi saja. Jadi banyak orang tua kaget dan bingung," ujar Rivai Harahap. Ia menegaskan, jadi demonya harus ke instansi yang membuat peraturan karena peraturanya Permendikbud No. 44 tahun 2019 ya silakan ke pihak Kementerian karena Kadis Pendidikan hanya membuat juknis dan melaksanakanya, apalagi merubah atau merekayasa itu sesuatu yang nggaj mungkin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat