unescoworldheritagesites.com

Ashraf: Penambahan 7000 Kursi Usulan Golkar, Hasil PPDB DKI Perlu Dievaluasi - News

HM Ashraf Ali

JAKARTA: Golkar adalah partai ide. Untuk itu, menyikapi polemik du tengah masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020, Partai Beringin Ibu Kota menyampaikan ide sebagai solusi yakni mengusulkan penambahan 7000 kursi pada PPDB jalur pretasi akademik yang sudah dimulai 1-3 Juli 2020.

Wakil Ketua Koodirnator Bidang (Korbid) Pendidikan, Kerohanian dan Kebudayaan DPD I Partai Golkar DKI HM Ashraf Ali mengatakan, usulan Golkar itu adalah penambahan 4000 kursi untuk SMP Negeri dan 3000 kursi bagi SMA/SMK Negeri.

"Alhamdulillah usulan Golkar diterima oleh Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan DKI, di mana dilakukan penambahan kapasitas setiap kelasnya. Saat ini masing-masing kelas tempat duduknya 36 siswa , ditambah 4 kursi sehingga nantinya menjadi 40 siswa per kelasnya. Ini jalan tengah untuk mengakomudasi semua kepentingan," kata Ashraf Ali yang mantan Ketua Fraksi DPRD DKI kepada wartawan, Kamis (3/7/2020)

Ashraf menambahkan, awal dari cerita menyampaikan usulan itu, yakni pada Senin (30/6/2020), ia bersilaturahmi ke ruang kerja Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria, lalu ia menyampaikan usulannya.

"Saya tanyakan ke Pak Iman Satria bahwa PPDB DKI tahun ajaran 2020 itu me?anggar Permendikbud. Apakah bisa dibatalkan? Beliau jawab. Tidak bisa. Kemudian saya usulkan untuk dievaluasi saja," kata Ashraf.

Jadi penambahan 7000 kursi untuk SMP dan SMA/SMK melalui jalur prestasi akademik itu adalah solusi terbaik bagi orangtua murid yang kecewa dengan batasan usia. Ashraf menambahkan, dalam perbincangan dengan Iman Satria (Fraksi Gerindra) ada juga anggota Komisi E Ahmad Nawawi (Partai Demokrat), pada sore harinya usulan itu dibahas dalam rapat dengan Kepala Dinas Pendidukan DKI Nahdiana, dan usulan Ashraf Ali disetujui.

Sementara itu, Diskusi Publik yang digelar Fraksi Partai Golkar dan PAN DPRD DKI di kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang dibuka Ketua Harian DPD I Judistira Hermawan menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait evaluasi PPDB DKI.

Antara lain Juknis PPDB Dinas Pendidikan DKI No 501 tanggal 11 Mei 2020 melanggar Permebdikbud No 44 Tahun 2019 khususnya Pasal 25, 26, dan 28, sehingga wajib dievaluasi dan dilaksanakan berdasarkan Permendikbud tersebut.

Kemudian, kebijakan zonasi bina RW dikembalikan menjadi zonasi berbasis kelurahan dengan menggunakan jarak sebagai seleksi PPDB bukannya menggunakan persyaratan usia.

Judistira Herawan menambahkan, rekomendasi dari diskusi ini langsung disampaikan kepada Dinas Pendidikan DKI untuk menjadi pertimbangan mengevaluasi PPDB.

"Kita berharap rekomendasi ini menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan DKI dalam mengambil kebijakan, sehingga polemik PPDB segera berakhir," kata Wawan sapaan akrab Judistira Hermawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat