unescoworldheritagesites.com

MABJAK Nilai Polemik PPDB DKI Bukti Kegagalan Kepemimpinan Kadis Nahdiana - News

Demo orangtua Wali Murid

JAKARTA: Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020 belum juga mereda. Koordinator Masyarakat Arus Bawah Jakarta (MABJAK), Edo Manatas Pasaribu menilai permasalahan PPDB di DKI merupakan bukti kegagalan Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana dalam mengelola pendidikan di Ibu Kota.

Kegagalan Nahdiana itu mecoreng wajab Gubernur DKI Anies Baswedan. "Masyarakat Jakarta akan marah dengan cara pimpinan daerah yang mengelola pendidikan dengan tidak memperhatikan prinsip keadilan.

Diskriminasi usia dan zonasi, merupakan fakta bahwa gubernur DKI, terlebih Kepala Dinas Pendidikan gagal faham menata pendidikan Ibu Kota," kata Edo kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Seperti diketahui, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tentang Ketentuan PPDB yang mengatur persyaratan hingga jalur pendaftaran pelaksanaan PPDB. Permendikbud tersebut tidak mengatur jalur zonasi dan usia.

"Saya menyesalkan Kadisdik yang menerbitkan petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam PPDB di Jakarta yang bertentangan dengan Permendikbud," ujar Edo. Karenanya Edo mendorong Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk segera menertibkan aturan-aturan di dunia pendidikan yang bersifat diskriminatif.

Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia juga diharapkan memeriksa maladministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana. Pada Pasal 25, 26 dan 28 Permendikbud Tahun 2019 tidak mengatur tentang batasan usia pada Permendikbud tersebut.

"Kadis Pendidikan DKI melanggar perundang-undangan. Dia harus dikenai sanksi berat," ucap Edo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat