unescoworldheritagesites.com

Ratusan Wali Murid Penggadai KJP Terancam Dicabut Hak Penerimaannya - News

JAKARTA: Pemerintah Kota Jakarta Barat menegaskan tindakan menggadaikan  ratusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di salah satu toko peralatan sekolah di Kalideres melanggar aturan.

"Sebenarnya enggak boleh digadaikan, begitu beli harus dikembalikan pada yang punya," ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat Agus Ramdani di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Sebelumnya, Polsek Kalideres merilis kasus pemerasan yang mengaku sebagai polisi dan wartawan terhadap pedagang peralatan sekolah, Santi Adriani.

Para pelaku menuduh Santi menggelapkan 219 lembar KJP orang tua murid dengan barang bukti tersebut di tokonya.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan ratusan KJP itu didapat korban dari para orangtua murid yang menitipkan KJP  sebagai jaminan.

Sehingga korban dinyatakan tidak menyelewengkan KJP lantaran  hanya dititipkan  sebagai jaminan.

Agus mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan penyelidikan pemilik toko peralatan sekolah itu kepada kepolisian, sebab saat ini barang bukti ratusan KJP tersebut berada di Polsek Kalideres.

"Si pemilik (toko) nanti mungkin prosesnya di kepolisian yang berkompeten. Memang dia ada dugaan tindak pidana, karena menggadaikan KJP," kata Agus dikutip Antara.

Agus mengatakan saat ini sedang melakukan penyelidikan bersama Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Agus menjelaskan, Sudin Pendidikan I Jakarta akan mengurus terkait penyalahgunaan pemilik KJP di wilayahnya.

"Terkait toko kami enggak ada hubungannya. Kalau ranah kami, penyelidikan terkait penerima KJP-nya ini yang sudah menyalahgunakan," ujar Agus.

         Terancam

Ratusan wali murid yang menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di toko peralatan sekolah di Kalideres  terancam akan dicabut hak penerimaannya.

Penggadaian KJP termasuk salah satu pasal pelanggaran dalam Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018, yang menyebabkan pemiliknya dapat dikenakan sanksi pencabutan hak penerimaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat