unescoworldheritagesites.com

LSM MAPAN: Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Diduga Cacat Hukum - News

Usep Rahman Salim. (Foto: beritabekasi.co.id).

BEKASI: Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari aktivis LSM Masyarakat Penyelamat Aset Negara (MAPAN), Rusdi. 

Rusdi menilai bahwa pengangkatan Usep bertentangan dengan PP 54 tahun 2017 Pasal 71. Menurut pasal itu menyebutkan Usep tidak masuk dalam kriteria orang yang bisa dijadikan Plt. Dirut dikarenakan bukan dari unsur Dewan Pengawas, KPM apalagi pejabat dan direksi PDAM. 

"Dalam pernyataan saya sebelumnya kan jelas bahwa Usep memang bukan orang yang masuk dalam kriteria orang yang bisa diangkat sebagai pelaksana tugas direksi karena tidak masuk dalam kriteria ada PP 54 tahun 2017 pasal 71," kata Rusdi kepada , Kamis (27/8/2020).

"Pada pasal PP 54 tersebut jelas, yang bisa jadi pelaksana tugas adalah unsur KPM, Dewan Pengawas, Direksi aktif maupun pejabat PDAM itu sendiri. Nah, Usep bukan bagian itu semua. Karena sejak tanggal 19 Agustus 2020, dia sudah berstatus non aktif Dirut," tambah Rusdi.

Namun, jika hal ini tetap dipaksakan karena alasan pemisahan aset PDAM, maka LSM MAPAN menduga SK pengangkatan Usep sebagai Plt. Dirut cacat hukum dan bisa di 'meja hijaukan' lewat PTUN.

"Kalau perlu LSM MAPAN akan berkirim surat ke KPK agar merekomendasikan BPK turun mengaudit PDAM Tirta Bhagasasi, mencari tahu kemana aliran uang perusahaan plat merah ini selama dua periode dipimpin Usep," pangkas Rusdi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat