unescoworldheritagesites.com

Dinas Pertamanan DKI Targetkan Tanam Pohon 200.000 Hingga 2022 - News

Kepala Dinas Pertamanan DKI Suzi  Marsitawati  memberi penjelasan kepada wartawan melalui virtual, terkait hari Bumi dan Pergub No 24 Tahun 2021, Kamis (23/4/2021).

JAKARTA: Peringatan Hari Bumi, menjadi momentum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Penetapan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI untuk menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30% di tahun 2030.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyampaikan, pepohonan yang berada di Jakarta berperan sebagai solusi alami (nature based solution) dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Melalui penyerapan emisi, penurunan suhu, penyediaan habitat bagi biodiversitas, dan penciptaan lingkungan yang layak huni bagi warga, serta masih banyak manfaat lainnya. Sejak 2019, Pemprov DKI telah menargetkan penambahan 200.000 pohon.

Hingga saat ini telah ditanam total 70.880 pohon, terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove.

"Melalui penetapan kebijakan ini, penambahan 200.000 pohon tersebut ditargetkan dapat terpenuhi pada tahun 2022. Hal ini juga sejalan dengan apa yang sudah disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan pada pertemuan daring C40 di hadapan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres, yang mengusulkan agar kota-kota dapat lebih berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan melakukan langkah adaptasi krisis iklim," tutur Suzi kepada wartawan secara virtual, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut Suzi menjelaskan, penyusunan Pergub No. 24/2021 ini telah melalui perencanaan yang matang dan disusun dengan skema kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya membuka kolaborasi serta masukan dari masyarakat Jakarta dan organisasi-organisasi masyarakat sipil. Suzi berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dengan diberlakukannya Pergub ini.

"Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang, pendidikan dan penelitian. Selain itu, Pergub ini juga memberikan kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian pohon rawan tumbang dan pohon tumbang," ucap Suzi lagi.

Kemudian melalui penyusunan basis data pohon berbasis sistem informasi spasial, masyarakat juga akan mendapatkan kepastian terkait keberadaan pohon serta manfaat keberadaan pohon.

Memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan dan perlindungan pohon di DKI, memperjelas penyelenggaraan perizinan pohon, memberikan jaminan bagi korban pohon tumbang, dan memberikan kepastian pelanggaran penebangan pohon secara pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," terang Suzi.

Terkait kerja sama ini, Direktur WRI Indonesia, Nirarta Samadhi, menyatakan dukungannya terhadap langkah adaptasi untuk menghadapi perubahan iklim ini.

“Kami sangat senang bahwa Pemprov DKI Jakarta menganggap serius penanaman pohon sebagai langkah adaptasi menghadapi krisis iklim. Penggunaan basis data pohon akan sangat membantu kegiatan pengelolaan dan manajemen pohon sebagai aset ekologis yang sangat penting dalam menghadapi krisis iklim. Selain itu, akan ada sistem informasi berbasis spasial yang dapat memonitor kondisi, sehingga dapat diputuskan langkah lebih lanjut untuk mengatasi kondisi tertentu,” jelas Nirata.

Kedepannya, Pemerintah Provinsi DKI uga mendorong segenap lapisan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar DKI Jakarta menjadi semakin hijau dan semakin ramah bagi warganya.

Direktur Kota Kita, Ahmad Rifai, menganggap bahwa langkah Pemprov DKI Jakarta sudah tepat, sebab paradigma yang melihat kota sebagai kesatuan antara manusia, alam, dan lingkungan terbangun sangatlah penting dalam upaya mengatasi dampak krisis iklim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat