unescoworldheritagesites.com

Terima Kasih Kepada Presiden, LQ Indonesia Resmi Mencabut Laporan Polisi Terhadap AJK - News

Tim advokat dari LQ Indonesia bersama para klien nasabah Asuransi Jiwa Kresna siap mencabut Laporan Polilisi (LP) terhadap AJK.

JAKARTA: Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life sempat menyita perhatian publik ketika terjadi gagal bayar atas polis asuransinya.

Ada nasabah mengambil jalur PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan ada pula yang mengambil jalur pidana di Kepolisian.

Sidang PKPU di PN Jakpus berakhir dengan homologasi atau perdamaian, namun ada kuasa hukum nasabah mengajukan Kasasi atas putusan Homologasi ke MA.

LQ Indonesia Lawfirm, kuasa hukum beberapa nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) sempat membuat dua Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya atas gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna dan ditangani oleh Subdit Fismondev dengan LP # 5422/IX/Yan 2.5/ 2020/SPKT PMJ, tanggal 10 September 2020 dan LP # 7012/XI/YAN 2.5/ 2020, tanggal 25 November 2020.

Seperti diketahui posisi Laporan Polisi sudah naik penyidikan dan sudah pemeriksaan ahli asuransi, Perlindungan Konsumen dan ahli pidana.

Advokat Saddan Sitorus, SH selaku kuasa hukum para korban Kresna dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, "Kami sudah mengajukan pencabutan Laporan Polisi karena sudah ada Restorative Justice dari hasil mediasi yang Lawfirm kami lakukan dengan Pihak Asuransi Jiwa Kresna.

Melihat adanya itikat baik AJK, kami atas permintaan para klien mencabut Laporan Polisi ke Polda. "Surat permohonan pencabutan sudah kami berikan ke Penyidik untuk segera di tindaklanjuti," ujar Saddan.

Sementara itu, advokat Soerya Alirman, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan selaku advokat di LQ, pihaknya mengikuti arahan ketua Pengurus Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dan beracara diluar persidangan dengan taktik dan strategi pendekatan persuasive dan profesional.

Keinginan dan kepuasan klien dalam penyelesaian kasus gagal bayar adalah prioritas kami di LQ Indonesia Lawfirm sesuai 8 Pakta Integritas LQ. Selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim mengucapkan banyak terima kasih.

"Terima kasih bapak Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan aparat kepolisian yang sudah membantu terjadinya Restorative Justice terhadap klien LQ Indonesia Lawfirm. Dukungan elemen pemerintah dan aparat penegak hukum kepada para korban sangat diapresiasi," katanya.

LQ Indonesia Lawfirm terkenal berani dalam pembelaan kasus Investasi gagal bayar perusahaan keuangan. Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm juga sudah berhasil menuntaskan kasus Investasi bodong lainnya dan mendapatkan ganti rugi kepada kliennya sebelum perusahaan jatuh seperti Northcliff dan perusahaan lainnya.

Kali ini LQ Indonesia Lawfirm menandai keberhasilan menyelesaikan kasus pidana Asuransi Jiwa Kresna dengan Restorative Justice.

"Berkat itikat baik dan kerja sama dari pihak Asuransi Jiwa Kresna terutama para direksi. Semoga AJK bisa keluar dari kesulitan Financial dan melanjutkan usahanya di bidang keuangan yang saat ini terkena pandemik Covid 19." kata Alvin Lim.

Para klien LQ Indonesia sangat mengapresiasi semua tindakan LQ Indonesia Lawfirm, ibu S, "Saya sudah mencoba berkali-kali ke OJK mencari penyelesaian, namun tidak ada hasil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat