unescoworldheritagesites.com

Perbaikan Kualitas Udara, Pemprov DKI Siap Laksanakan  Putusan Pengadilan - News

Gubernur DKI  Jakarta Anies Baswedan

JAKARTA Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tentang kualitas udara.

Atas putusan tersebut, Pemprov DKI  memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Sejalan dengan aspirasi warga tersebut, Pemprov DKI  juga memiliki visi yang sama, yaitu menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi siapa pun yang tinggal di Ibu Kota.

Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI  juga memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di  DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan, sehingga memerlukan sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan.

"Khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai.

Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI  ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A"  kata Anies.

Sejak diberlakukannya Ingub tersebut, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan. Selain itu, Pemprov DKI juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota, salah satunya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.

Kemudian juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

Sementara itu, terkait dengan proses persidangan, Pemprov DKI  memfasilitasi dua proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat. Selain itu Pemprov DKI Jakarta telah menginisiasi 1 FGD dengan berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari pertemuan tersebut di atas adalah

• Akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor; serta

• Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor;

• Publikasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau lulus uji emisi;

• Integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI Jakarta sebagai bagian  Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat