unescoworldheritagesites.com

Operasi Zebra: Amankan Diri, Amankan Orang Lain - News

 

Oleh: Gungde Ariwangsa SH

Operasi Zebra kembali mengintai para pengemudi mobil dan motor. Untuk daerah Jakarta, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 mulai 15 – 24 November di beberapa ruas jalan Ibukota. Karena masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19), Polisi dalam Oeprasi Zebra kali ini tidak melakukan razia namun mengedepankan penegakan hukum secara mobile dengan berpatroli ke jalan-jalan protokol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peniadaan razia di suatu lokasi tertentu wilayah Polda Metro Jaya itu untuk menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Operasi Zebra selama 14 hari itu  turut melibatkan sejumlah pihak seperti Satpol PP, TNI baik AD, AL maupun AU, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

“Operasi Zebra karena masih dalam pandemi kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan kalaupun kalau ada pelanggaran kami lakukan penindakan,” kata Sambodo.

Dalam Operasi Zebra ini  beberapa jenis pelanggaran yang disasar polisi dengan penindakan tilang.

Pelanggaran yang pertama yakni terkait protokol kesehatan karena masih adanya kasus Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Kemudian penggunaan sirine dan rotator yang tidak panda tempatnya.

Polisi juga bakal menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.

Pelanggaran lain yang akan ditindak yakni terkait pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.

Kemudian pelanggar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin seperti melawan arus, batas kecepatan, melintas di jalur Transjakarta dan pelanggaran di bahu jalan.

Selain itu juga tidak memakai helm, pelanggaran stop line atau marka jalan, balap liar, tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.

Terkait dengan penggunaan sirine dan rotator, Sambodo menegaskan, semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan sirine dan rotator.  Sirine dan rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas, itu pun sudah ditentukan warna (lampu) merah, biru, dan kuning.

Untuk kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat, Polda Metro Jaya akan secara khusus menyasar mobil-mobil yang menggunakan plat nomor khusus seperti RFS, RFP, RFD dan QZ.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat