unescoworldheritagesites.com

DKI Jakarta Hibahkan Aset Daerah Kepada Jajaran Forkompimda - News

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekda Marullah Matali bersama Kapolda dan Kajati DKI fose bersama usai menandatangani  perjanjian kerja sama penyerahan hibah, Rabu (29/12/2021).

JAKARTA: Sebagai upaya mewujudkan semangat kerja sama dalam membangun Jakarta, Pemprov DKI melaksanakan penandatanganan serah terima barang aset milik daerah kepada jajaran Forkompimda, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI di Balai Kota,   Rabu (29/12/2021).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Febrie Adriansyah, dan Kapolda  Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran yang disaksikan oleh Gubernur  DKI  Anies Baswedan.

Anies mengatakan penyerahan aset tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, juga sebagai  pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang diberikan hibah.

"Proses hibah juga perlu mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik. Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI," ujar Anies.

Mantan Mendikbud ini berharap peran dan fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun Ibu Kota bisa lebih optimal. Hal ini karena hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya, secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," ucap Anies.

Seperti diketahui, penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lebih lanjut, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan bahwa barang milik daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan,

a. Bukan merupakan barang rahasia negara.

b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.

c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemudian, segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah. Pemprov DKI  mengalokasikan aset milik daerah sebagai objek hibah kepada kedua instansi tersebut dengan total nilai sebesar Rp97.016 miliar.

Adapun jenis aset yang dihibahkan kepada dua instansi ini berupa:

1. Tanah Lapangan Tenis PPAD BPAD serta Bangunan olahraga terbuka permanen yang berlokasi di Jalan Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat