unescoworldheritagesites.com

PT. Bintang Inter Nusantara Pertanyakan Dasar Kepemilikan Aset Pemkab Bekasi - News

PT. Bintang Inter Nusantara Pertanyakan Dasar Kepemilikan Aset Pemkab Bekasi. (FOTO: Dok/Suarakarya.id).

BEKASI: Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki telah menandatangani dan mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor 032/5664/BPKD, perihal klarifikasi yang ditujukan kepada Direktur PT. Bintang Inter Nusantara selaku pengelola pasar swasta. 

Surat Keputusan tersebut berisikan; Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Jawa Barat nomor 27B/LHP/XVIII.BDG/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 dan Surat Bupati Bekasi nomor 700/2144/Irda/4 Juni 2021 instruksi, terdapat temuan Aset Tetap Milik Kabupaten Bekasi berupa tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga yakni tanah di belakang Pasar Baru Kota Bekasi.

Adapun barang milik daerah dimaksud tercatat dalam Kartu Investaris Barang (KIB) A (Tanah) Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi dengan kode barang nomor 1.3.1.01.001.002.001 yang berlokasi di Jalan Prof. Moch. Yamin, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi.

Ditemui  usai penandatanganan sekaligus peresmian Masjid Baitul Hikmah, di RW 022, Perumahan Taman Alamanda, Desa Karang Satria, Tambun Selatan pada Jumat (7/1/2022) kemarin, Akhmad Marjuki menanggapi surat keputusan itu. Ia menjelaskan, pihaknya akan terus mendapatkan kepastian terkait aset daerah tersebut.

"Itu kan aset. Aset ya harus kita kejar, sampai kita dapat ya," tutur Akhmad Marjuki.

Ditanya soal PT. Bintang Inter Nusantara telah memiliki kekuatan hukum tetap di MA serta SHM atas nama Saeful Anwar dibatalkan PTUN Bandung, Akhmad Marjuki akan melakukan langkah-langkah selanjutnya.

"Nanti ada upaya-upaya lain ya," kata Akhmad Marjuki.

Untuk diketahui, barang milik daerah dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi yang tertera di plang Tanah Milik Daerah Kabupaten Bekasi yang tercatat dalam nomor registrasi 1.3.1.01.001.002.001, adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 205 tanggal 16 Desember 1983 dengan luas tanah 7.760 m2 dan Nomor 512 tanggal 20 Juni 1984 luas tanah 2.650 m2 atas nama Saeful Anwar. Padahal, SHM tersebut sudah dibatalkan di PTUN Bandung bernomor: 57/G/2015/PTUN-BDG.

Direktur PT. Bintang Inter Nusantara, Farhan mengatakan, di dalam putusan PTUN itu dikatakan bahwa tidak ada hubungan yuridis antara Saeful Anwar dengan Pemkab Bekasi. 

"Di saat persidangan, BPN Kota Bekasi juga menerangkan tidak ada sedikit pun hubungan antara Pemkab Bekasi dengan Saeful Anwar, tidak ada surat pelepasan hak dan Akte Jual Beli (AJB) maupun hibah," jelas Farhan.

Ia juga menyampaikan, tanah ahli waris yang di tempati untuk pasar swasta sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 300 K/Pdt/2019 Jo.Nomor: 370/Pdt.G/2016/PN Bks.

Siapa Saeful Anwar?

Farhan juga mengungkapkan soal ketidakhadiran Saeful Anwar hingga 4 kali panggilan di PTUN Bandung, Jawa Barat.

"Hingga diputuskan ia tidak hadir. Artinya, apabila seseorang digugat tanpa melakukan upaya hukum atau tidak hadir melakukan apa-apa, hasilnya akan diputuskan secara verstek," kata Farhan menegaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat