: Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan peserta Pemilu.
Terkait netralitas ASN tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta jika ada ASN yang melanggar netralitas untuk melaporkan kepadanya.
"Kalau ada yang tidak netral laporke ke saya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (25/9/2023).
Disinggung pemantauan netralitas ASN saat Pemilu tersebut, Gibran memastikan terus ada pemantauan. Pemantauan tersebut juga dibantu netizen, media dan warga.
"Kalau sejauh ini semua ASN pegang medsos (media sosial). Ya kebanyakan untuk kepentingan pribadi masing-masing," jelasnya.
Tetapi pihaknya akan mendorong ASN untuk memaksimalkan penggunaan medsos milik mereka untuk promosi inovasi-inovasi.
Baca Juga: Samsung Galaxy A34 5G Warna Baru, Cocok Buat Mereka yang Aktif dan Dinamis
Disinggung apakah aturan tersebut realistis untuk menjaga netralitas ASN, Gibran menyebut pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.
Aturan netralitas ASN tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. ***